Komite III DPD RI Minta Alkes Segera Didistribusikan

by
Peralatan kesehatan untuk rumah sakit.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka upaya percepatan, pencegahan, penanganan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang salah satu lingkup tugasnya dalah bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, memberikan saran kepada pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19.

“Dalam rangka percepatan pencegahan, penanganan, dan kewaspadaan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Komite III DPD RI memandang perlu peningkatan koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai wujud utama dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19),” tulis catatan Komite lll DPD RI, Kamis (2/4/2020).

Komite lll DPD RI mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian serius dan prioritas terhadap kesehatan masyarakat dan keselamatan warga negara diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satunya adalah pendistribusian APD, Rapid Test dll agar dipercepat.

“Sebagai upaya antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan terhadap penyebaran serta percepatan penanganan Covid-19, Komite III DPD RI meminta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk segera mendistribusikan rapid test, hand gun thermometer, mesin polymerase chain reaction (PCR), ventilator, masker N95, face shield dan alat pelindung diri (APD) lengkap, kepada semua rumah sakit rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Komite lll DPR RI juga meminta tidak ada perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sebab, masyarakat butuh ketegasan dari pemerintah dalam penanganan wabah Virus Corona.

“Pembagian dan kejelasan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dipertegas. Hal ini penting karena pemerintah daerah sampai saat ini merasa kebingungan untuk bertindak, sampai-sampai ada kepala daerah yang sudah memblokir pintu masuk di wilayahnya (karantina wilayah terbatas) sebagai upaya untuk memastikan kesehatan masyarakat dan keselamatan warganya,” tulis Komite lll DPD RI.

Selain itu, Komite lll DPD RI mendorong agar beban untuk menanggung masyarakat terdampak Covid-19 tidak hanya pada pemerintah daerah saja. Komite lll DPD RI mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020.

“Disitu menegaskan bahwa apabila daerah ingin memberlakukan karantina wilayah, harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dengan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas, namun dalam hal ini Pemerintah Pusat semestinya tidak memberikan beban dan tanggungjawab terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kepada Pemerintah Daerah,” tuturnya.

Selain itu, Komite lll mendorong pemerintah untuk lebih sigap dalam mensosiasiliasikan kebijakan yang diambil ke masyarakat.

“Sosialisasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah harus lebih dipercepat dan dilakukan secara masif agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat menerimanya dengan cepat, jelas, dan pasti,” jelasnya.

Terkait kebijakan sosial dan pshycal distancing, Komite lll memandang perlu adanya ketegasan dari aparat penegak hukum bila ada masyarakat yang melanggar. “Terkait kebijakan pembatasan jarak sosial (social distancing) dan pembatasan jarak fisik (phyisical distancing), diperlukan ketegasan aparat penegak hukum terhadap masyarakat yang melanggar/tidak disiplin. Kebijakan ini sebaiknya dibarengi dengan kebijakan karantina wilayah (UU 6/2018). Hal penting juga terkait dengan ini adalah perlu segera ditetapkan daerah-daerah yang masuk dalam kategori merah, kuning, dan hijau agar masyarakat mengetahui dan dapat menjaga keselamatannya,” sambung dia.

Komite III yang membidangi kesehatan dan perlindungan sosial mendorong kepada pemerintah untuk secepatnya mempersiapkan aturan-aturan turunan secara teknis yang juga diamanatkan oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang mana pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp.75 trilyun dan Rp.110 trilyun bagi anggaran perlindungan sosial.

“Jangan sampai dalam kondisi kedaruratan semacam ini birokrasi pemerintah menjadi penghambat eksekusi dari belanja negara demi keselamatan nyawa warga negara,” ujarnya.

Terkahir, Komite lll memastikan akan menjalankan fungsi kerjanya untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.

“Komite III DPD RI berkomitmen untuk tetap melaksanakan fungi pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan UU terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 ini agar kebijakan dapat tepat sasaran dan berhasil guna bagi daerah dan masyarakat,” sambung dia. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *