Polisi Tetapkan 33 Orang Jadi Tersangka Penimbun dan Penaikan Harga Masker

by
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah dilakukan pemeriksaan secara bertahap, akhirnya penyidik menetapkan status tersangka pada 33 orang yang telah menimbun hingga menaikkan harga masker dan hand sanitizer di tengah wabah virus corona.

“Secara keseluruhan jajaran Polri menangani 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer dengan 33 tersangka,” ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Kamis‎ (2/4/2020).

Asep menuturkan, 33 tersangka ini tidak hanya mereka yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer. Tetapi juga para penjual yang menaikkan harga berlipat ganda, jauh dari harga pasaran.

“Kasus penimbunan dan menaikkan harga tidak sesuai harga pasar di tengah wabah corona ini jadi prioritas kami. Dari 33 tersangka, ada dua yang ditahan,” tegasnya.

Atas perbuatannya 33 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang berlapis yakni, UU Perdagangan, UU kesehatan dan UU Perlindungan konsumen.

Berikut rincian 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer yang ditangani Polri baik Polda dan Polres jajaran:

1. Polda Metro Jaya‎ 6 kasus.

2. Polda Sulawesi Selatan 2 kasus.

3. Polda Jatim 4 kasus.

4. Polda Jabar 3 kasus.

5. Polda Kepri 2 kasus.

6. Polda Jateng 1 kasus.

Terpisah Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan para jaksa di seluruh Indonesia memberikan tuntutan pidana semaksimal mungkin bagi para oknum terutama penimbun masker hingga sembako yang memanfaatkan kesempatan di tengah wabah corona.

“Agar setiap pelaku diberikan tuntutan pidana maksimal. Sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab,” tambah Burhanuddin. (maya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *