Analis Cikini Studi: Darurat Sipil untuk Cegah Covid-19 adalah Kebijakan yang Salah

by
Direktur Eksekutif Cikini Studi, Teddy Mihelde Yamin.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pola penanganan wabah virus corona atau Covid-19 melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang rencananya akan dibarengi dengan langkah Darurat Sipil, jika penerapan PSBB tidak berjalan dengan maksimal.

Analis Cikin Studi, Teddy Mihelde Yamin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020) meminta agar Presiden Jokowi tidak mengambil keputusan untuk menerapkan Darurat Sipil.

Sebab jika langkah Darurat Sipil yang diambil, menurut penilaian Teddy, Presiden Jokowi lebih mengamankan kekuasaan semata, dibanding nasib rakyat Indonesia yang tengah mengalami kesusahaan akibat virus corona.

“Ini bukti kalau kekuasaan segalanya. Bukankah langkah ini, seolah mencerminkan Jokowi sedang terperangkap dengan oligarki itu sendiri,” sebut dia sambil menambahkan bahwa kebijakan darurat sipil, tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah nanggung kebutuhan rakyatnya.

Indonesia, lanjut Teddy, sama seperti ratusan negara lain di dunia ini yang sedang menghadapi Covid-19, tetapi tidak ditakut/takutioleh pemerintahnya. Bahkan tidak di negara dari mana virus itu berasal, yakni China yang semua tahu negera tersebut berpaham komunis.

Bahkan, dibanyak negara pemerintahannya berusaha sekuat tenaga membantu rakyatnya dengan membatasi pergerakan antar warganya, dan meringankan penderitaan atau kesusahan yang timbul karena berbagai dampak penanganan virus tersebut, dengan stimulus ekonomi misalkan.

“Tetapi di Indonesia malah ditakut-takuti, bahkan diancam akan diberlakukan Darurat Sipil. Kasihan betul rakyat Indonesia, seperti ibarat pepatah ‘sudah jatuh tertimpa tangga pula’,” ucapnya.

Soal ini, Direktur eksekutif Cikini Satudi itu pun menjelaskan, Darurat Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya diterapkan, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.

Perpu itu, dijelaskan bahwa Indonesia mengenal tiga jenis bentuk kedaruratan, Darurat Sipil, Darurat Militer, dan Darurat Perang. Ketiga status darurat ini berfungsi untuk menanggulangi krisis yang sedang dihadapi oleh negara.

“Bisa jadi krisis tersebut merupakan perang, pemberontakan, bencana, kerusuhan, atau jenis keadaan lain yang mengancam eksistensi negara. Kalau pandemi corona, adalah sebuah krisis karena dia mengancam masyarakat dan tentu saja mengancam negara. Pemerintah sendiri sudah menetapkan pandemi corona ini sebagai bencana non-alam,” jelasnya.

Berbeda halnya apabila pemerintah menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kenapa UU ini tidak diterapkan? Menurut Teddy jika pemerintah menerapkan hal tersebut, maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.

“Jadi, tidak salah kalau saya menyebut Presiden Jokowi itu hanya mementingkan kekuasaannya saja. Namun saya menyarankan kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi untuk tidak mengambil kebijakan yang salah dalam mengatasi pandemi saat ini,” imbuh Teddy.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19), Doni Monardo mengungkapkan dasar hukum yang akan diterapkan terkait penanganan wabah Covid-19 ini. Yakni UU 24/2007 tentang Bencana, UU 6/2018 tentang Kesehatan, dan UU 23/1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah Darurat Sipil. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *