Kapolri: Darurat Sipil Masih Wacana, Jika Diterapkan Polri Siap Melaksanakan

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kebijakan Darurat Sipil masih diwacanakan pemerintah, belum diterapkan. Karena belum menjadi keputusan. Jadi kita menunggu saja.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa Polri Siap, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah kami siap mengamankan dan melaksanakan kebijakan tersebut,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis saat Rapat Kerja (Raker) secara virtual bersama Komisi Hukum DPR RI, Selasa (31/3/2020).

Intinya, tambah Idham, Polri siap melaksanakan kebijakan pemerintah untuk menerapkan darurat sipil untuk meminimalisir, serta menanggulangi penyebaran virus corona di Indonesia.

Darurat Sipil tertuang dalam peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 1959. Dalam pasal 1 dijelaskan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari Wilayah NKRI dalam keadaan bahaya.

“Tapi Itu kan belum jadi keputusan pemerintah. Jadi kita menunggu aja,” Idham kembali menegaskan.

Ini kesimpulan rapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri:

1. Komisi III DPR RI mendesak Kapolri agar berkoodinasi lebih intensif dengan BNPB, Satgas Gugus Percepatan dan Penanganan Covid-19, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian Kesehatan, TNI dan seluruh stake holder terkait dalam melaksanakan kegiatan operasi terpusat kontijensi dalam rangka penanganan Covid-19.

2. Komisi III DPR RI mendukung Polri dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya berita bohong (hoax) yang provokatif, dan mendorong Polri dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan Siber yang memanfaatkan isu Covid-19, penjarahan, penimbunan bahan pangan/ sembako, dan alat pelindung diri (APD) dan terus melakukan patroli di wilayah yang rawan penyebaran Covid-19, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

3.Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk memperhatikan dan menjaga dampak wabah pandemik Covid-19 terhadap perekonomian nasional seperti jalur-jalur export-import, produksi, bahan-bahan pokok, peralatan kesehatan, kerawanan sosial, dalam rangka penegakan hukum pencegahan wabah pandemik Covid-19. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *