Antisipasi Penyebaran Covid-19, Para Jaksa Gelar Sidang Secara Online

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) se-Indonesia kini mulai melaksanakan sidang secara online guna mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang masih menghkawatirkan.

Kegiatan sidang secara online berdasarkan perintah langsung Jaksa Agung, Burhanuddin yang menginstruksikan agar para jaksa bisa melaksanakan tugasnya, namun harus tetap memperhitungkan aspek kemanusiaan dalam menghadapi pandemi virus Covid-19 tersebut.

“Sampai hari ini ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang secara online. Yaitu Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Hari Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (26/03/2020).

Menurut Hari, dengan kegiatan sidang yang dilaksanakan secara online ini sungguh akan membantu para jaksa di daerah dalam menjalankan fungsinya di penuntutan.

Mengingat, berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya bahwa tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan membuat para Jaksa bagai buah simalakama.

“Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Jadi ya harus menuntaskan perkara dengan pelaksanaan sidang secara online,” jelas Kapuspenkum.

Menurutnya, diantara Kejati yang telah melaksanakan sidang online hari ini, yakni Kejati Papua Barat, Kejari Fak-Fak dan Manokwari yang juga tercatat telah memanfaatkan teknologi dengan melaksanakan sidang online.
Termasuk dari Kejati Riau, yang hari ini ada tujuh Kejari telah sukses menggelar sidang online. Yaitu Kejari Pelalawan, Dumai, Siak, Rokan Hulu, Bengkalis, Pekanbaru dan Kampar.

“Rata-rata hari ini ada dua sampai tiga perkara yang disidangkan di masing-masing Kejari. Khusus Kejari Siak ada tujuh perkara disidangkan online,” kata Kajati, Mia Amiati yang dihubungi secara terpisah.

Sedangkan untuk wilayah Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menggelar sidangnya oleh Kejari Gunung Kidul dan Bantul secara online.
“Minggu depan menyusul Kejari Sleman, Yogyakarta, dan Kulonprogo,” ujar Kajati Yogyakarta, Masyhudi.

Sementara itu di jajaran wilayah Kejati DKI Jakarta seluruh Kejari sudah menggelar sidang secara online.

“Diawali Kejari Jakarta Utara yang telah sidang mukai Selasa lalu, hari ini Kejari Jakarta Barat, Kejari Jakarta Selatan, Kejari Jakarta, Jakarta Pusat menggelar sidang online,” kata Wakajati DKI Jakarta Sarjono Turin.

Selanjutnya, untuk wilayah Sumatera Selatan baru dua Kejari, yakni, Kejari Ogan Ilir dan Kejari Ogan Kemering Ulu (OKU) yang telah melaksanakan sidang online pada hari ini.

Untuk di wilayah Jawa Timur, baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang hari ini melaksanakan sidang online. Sisanya ada 33 Kejari yang baru melaksanakan koordinasi dengan pihak Pengadilan, Polres dan Lapas setempat guna persiapan sidang secara online pada minggu depan.

Dari Kepulauan Riau Kejari Karimun yang sudah duluan sidang online. Sejak 18 Maret lalu para Jaksa dari Kejari Karimun sudah memanfaatkan kecanggihan teknologi itu.

Wilayah lain dari Bengkulu yaitu baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong. Dari Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari Kupang.

Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Dari Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur. Sulawesi Selatan Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *