Habib Aboebakar Sarankan Kapolri Perpanjang Masa Tenggang SIM Selama 1 Tahun

by
Anggota Komisi III DPR RI dari F-PKS, Aboe Bakar Alhabsyi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi minta Polri melakukan adaptasi dalam memberikan layanan pengajuan dan perpanjangan SIM, terkait merebaknya virus corona atau Covid-19.

“Saya mendapat keluhan dan kehawatiran warga, mereka dalam dilema antara memperpanjang atau tidak SIM yang dimiliki,” kata Habib Aboebakar sapaan politisi PKS itu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).

Karena untuk perpanjang SIM, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, tidak boleh melewati batas waktu berlakunya. Lewat 1 hari saja, pemilik SIM wajib mengikuti proses pembuatan baru.

“Tentunya ini membuat masyarakat galau, karena antrian di Samsat akan berpotensi terhadap penularan corona,” sebutnya.

Untuk itu, menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu, diperlukan kebijakan khusus, misalkan pendaftaran on line dengan kuota tertentu agar tidak terjadi penumpukan.

“Atau menambah jumlah outlet layanan, sehingga kerumunan orang bisa dihindari. Dan orang tidak khawatir lagi untuk melakukan perpanjanhan SIM,” imbuhnya lagi.

Namun, lanjut Habib Aboebakar, lebih baik jika Kapolri memberikan kebijakan khusus soal perpanjangan SIM, semisal dengan memberikan tenggang waktu selama satu tahun untuk perpanjangan. Hal ini sebelumnya pernah dilakukan sengab Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2652/XII/2015 yang berisi SIM yang masa berlakunya habis dapat diperpanjang dengan tidak melebihi waktu tenggang perpanjangan selama satu tahun.

“Dengan waktu tenggang yang panjang seperti ini, orang tidak akan berebut untuk memperpanjang SIM ditengah wabah virus corona,” pungkas Ketua DPP PKS Korda Kalimantan itu. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *