BERITABUANA.CO, KUPANG – Walikota Kupang, Jefirstson Riwu Kore instruksikan kepada para Aparat Sipil Negata (ASN), guru dan anak sekolah agar melakukan aktifitasnya di rumah atau tempat tinggal, terhitung mulai 20 Maret – 04 April 2020.
Instruksi tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tertanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
Ketentuan mengenai sistem kerja pada perangkat daerah, diatur masing-masing oleh Kepala Perangkat Daerah.
Dituliskan bahwa bagi Pejabat Eselon II dan Eselon III seperti Kepala Bagian (Kabag), Sekertaris, Kepala Bidang (Kabid), Kepala Sekolah, Camat dan Sekertaris Camat (Sekcam), Lurah dan Sekertaris Lurah (Seklur) serta Bendahara tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Dalam instruksi Walikota Kupang disebutkan, sedangkan bagi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan publik, seperti puskesmas, rumah sakit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kebersihan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Perusahaan Daerah tetap buka untuk melayani, denganengatur jadwal kerja staf/pelaksana. (iir)