Polisi Benarkan Penangkapan Publik Figur VA, Diduga Terkait Psikotropika

by
Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Satnarkoba Polres Jakarta Barat mengamankan pesinetron VA  (25), suaminya BA dan CL (23) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba psikotropika, Senin (16/3/2020) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, ada 3 orang yang diamankan dari rumah di Jalan Diamond, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembang, Jakarta Barat.

“Benar telah ditangkap 3 orang, 1 di antaranya publik figur,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (17/3/2020).

Ketiga orang itu kata Yusri adalah berinisial FA (33) laki-laki dan VA (25) serta CL (23). “VA dan CL perempuan,” kata Yusri.

Ia membenarkan jika VA adalah publik figur. “Ya, VA adalah publik figur,” katanya.

“Dari penggeledahan, di kamarnya, kami temukan ada 28 butir pil yang diduga psikotropika. Ini masih didalami lagi oleh penyidik Polres Jakarta Barat,” kata Yusri.

Menurut Yusri, ketiganya kini diamankan di Polres Jakarta Barat dan akan dilakukan pemeriksaan urine kepada ketiganya.

“Jadi belum bisa dipastikan apakah mereka positif atau negatif narkoba. Karena kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan urine atau darah terhadap ketiganya,” kata Yusri.

Ini bukan pertama kalinya VA terjerat kasus hukum. Sebelumnya, ia ditangkap oleh aparat Polda Jawa Timur pada 5 Januari 2019 lantaran diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

Dalam kasus tersebut, Vanessa hanya ditetapkan sebagai saksi. Hanya saja, setelah dilakukan pengembangan, VAdiduga menyebarkan foto asusilanya dan dianggap aktif menawarkan jasa kencan.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara lima bulan. (Min/CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *