Temuan Penyimpangan Data Barang Tol Laut, Kemenhub Perketat dan Siapkan Sanksi

by
Capt. Wisnu Handoko, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla Kemenhub (ketiga dari kiri) bersama Tim Gabungan memberikan keterangan pers di Tahuna.

BERITABUANA.CO, TAHUNA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya dugaan penyimpangan data muatan Tol Laut yang terjadi di Pelabuhan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

“Dengan adanya kejadian penyimpangan data muatan tol laut disebabkan adanya perbedaan data dengan muatan. Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Kemenhub akan menyiapkan sanksi terhadap pelaku pelanggaran Standard and Procedure (SOP) atau mekanisme penyelenggaraan program Tol Laut tersebut,” tegas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko saat melakukan jumpa pers di Pelabuhan Tahuna bersama dengan tim gabungan tol laut di Tahuna, Senin (16/3/2020).

Capt. Wisnu mengatakan, Tim Gabungan yang terdiri dari Timsus Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bareskrim Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara (Sulut), Lanal Sangihe dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sangihe, Sulut, mengamankan 7 kontainer yang memuat sejumlah barang kebutuhan pokok yang tidak sesuai manifest dan data yang dilaporkan.

“Saat ini pelanggaran hukum manifest barang dan data tersebut tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri,” tuturnya, seraya menyebutkan Tim gabungan yang mengamankan 7 kontainer tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat terbatas Presiden Joko Widodo,  Kementerian Perhubungan dan para Menteri terkait adanya dugaan penyimpangan Standard and Procedure (SOP) atau mekanisme penyelenggaraan program Tol Laut.

Padahal, jelas Capt. Wisnu, dengan adanya program Tol Laut, Pemerintah ingin agar ada kesamaan atau disparitas harga kebutuhan pokok antara Pulau Jawa dan pulau lainnya yang ada di Indonesia. Menurutnya, penindakan terhadap 7 kontainer ini berlangsung pada hari, Jumat (13/3/2020) kemarin.

“Tujuan dari keberadaan tim gabungan ini adalah  dalam rangka menemukan dugaan – dugaan penyimpangan yang menyebabkan Program Tol Laut tidak berjalan dengan baik, dimana hal ini tidak sejalan dengan tujuan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yaitu dalam rangka menurunkan disparitas harga kebutuhan bahan pokok di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Disebutkan, dugaan awal adanya penyimpangan ini adalah ditemukannya fakta bahwa meskipun tarif biaya angkut atau tol laut sudah disubsidi sehinga jauh lebih murah dari tarif umum, namun harga sembako di tempat tujuan masih tinggi, sehingga muncul dugaan bahwa terjadi penyimpangan manifest yang tidak sesuai dengan jenis barang yang dikirimkan.

Selain adanya pelanggaran manifest 7 kontainer yang diamankan, ungkap Capt. Wisnu, juga terindikasi melakukan manipulasi terkait  jumlah barang yang dikirimkan melalui Tol Laut. Menurutnya, planggaran data yang dilakukan yakni harusnya setiap kontainer memuat barang seperti beras, minyak atau terigu seperti yang tertulis dalam manifest namun mereka memanipulasi data dengan memasukan barang yang tidak sama dengan yang tertulis dalam manifest seperti mie instan atau lainnya.

“Oleh karena itu, pihaknya ke depan akan makin memperketat implementasi pelaksanaan SOP pengiriman barang dengan meregistrasi sesuai KTP, dan NPWP,” tandas Capt. Wisnu.

Dikemukakan, dalam kegiatan ini pihaknya menemukan penyimpangan-penyimpangan seperti dtemukan 7 kontainer yang tidak sesuai dengan manifest, dan terdapat 1 kontainer yang berisi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan muatan sesuai dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 38 Tahun 2018 mengenai ketentuan barang – barang kebutuhan pokok dan jenis barang lainnya yang bisa dimuat dalam program tol laut.

“Adanya selisih jumlah muatan antara buy plan yang dimuat di kapal dengan yang dilaporkan dalam aplikasi Informasi Muat Ruang Kapal (IMRK)  Logistic Communication System (LCS), sehingga akan dikaji lebih dalam ada tidaknya kerugian negara,” tegas Capt. Wisnu, sembari menambahkan saat ini penyimpangan manifest dan data barang tersebut tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam rangka mengetahui pertanggungjawaban penyimpangan tersebut.

Menurutnya, adanya penindakan juga sebagai upaya membuat efek jera sehingga kedepan tidak ada lagi penyimpangan dalam Program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Jokowi.

“Harapan kami, penindakan ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku tol laut, sehingga pelaksanaan tol laut dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah dan menjamin tidak adanya penyimpangan – penyimpangan yang menyebabkan tol laut tidak berjalan tidak baik, menyebabkan cost logistic masih tinggi, dan barang – barang pokok di daerah masih belum mengalami penurunan secara signifikan,” ucap Capt. Wisnu.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulut, Kombes Yandri Irsan mengatakan, saat ini pihaknya dan tim gabungan masih melakukan pengawasan. Apalagi jika penyimpangan masih terjadi, sanksi bisa saja dikaitkan dengan tindakan kerugian negara pelanggaran perdagangan dan konsumen.

“Saat ini sanksi yang akan diterapkan masih disiapkan dan dianalisa. Penanganan hukum terhadap pelanggaran manifes dan data angkutan ini ditangani Bareskrim Mabes Polri,” tutup Kombes Yandri. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *