Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Tentukan Empat Langkah Cegah Virus Corona

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM, mengambil empat langkah preventif menghadapi penyebaran virus corona di Indonesia, Khususnya terkait Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengungkapkan, empat langkah tersebut yakni pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan.

“Status pada lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut. Ada zona kuning dan merah,” kata Nugroho dalam keterangan persnya,  di Jakarta, Senin (16/03/2020).

Menurut Nugroho,  yang dimaksud status zona kuning adalah ketika lapas, rutan dan LPKA tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan.

Seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

“Melakukan indentifikasi dengan memastikan kondisi kesehatan pegawai, tahanan, warga binaan pemasyarakatan, atau narapidana dewasa dan anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,” kata Nugroho.

Sedangkan status Lapas, Rutan dan LPKA disebut sudah berada di zona merah apabila Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status darurat Covid -19 di wilayah atau daerah masing-masing.

“(Misalnya) pelaksanaan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan penyelenggaraannya sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” jelasnya.

Seperti pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, yang akan meniadakan kunjungan keluarga bagi penghuni Lapas, Rutan dan LPKA terhitung dari 18-31 Maret, sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona.

Sebelumnya, juga sudah digelar rapat bersama jajaran Pimpinan Tinggi Ditjen PAS, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan Kantor Wilayah Banten, pada Minggu (15/3) di Ruang Sahardjo, Gedung Ditjen PAS, Jakarta.

Dalam rapat tersebut membahas langkah preventif Ditjen PAS mengantisipasi dan responsif atas penyebaran virus corona ini.

“Menkumham telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini. Khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian, dan pemulihan penyebaran Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ucap dia.

“Kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 virus corona di Lapas, Rutan dan LPKA,” sambung Nugroho.

Meski demikian, Lapas, Rutan dan LPKA di jajaran Kantor Wilyah Kemenkumham se-Indonesia sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di lapas, rutan, LPKA sudah sangat luar biasa. Jajaran petugas dan tim kesehatannya siaga antisipasi penyebaran Covid-19,” katanya. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *