Suap DAK Lampung Tengah, KPK Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah, yang menyeret bekas Bupati Lampung Tengah, Mustafa jadi pesakitan. Tak terkecuali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Demikian ditegaskan Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu (11/3/2020).

Saat pengesahan DAK perubahan 2017, Azis yang merupakan politikus Golkar menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.

Dalam perkara suap terkait pengesahan DAK perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa telah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sekitar Januari 2019, Mustafa kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

“Saat ini penyidikan perkara atasnama tersangka MUS (Mustafa) masih berjalan. Namun setiap fakta sidang yang sebelumnya terungkap dalam persidangan MUS dalam perkara sebelumnya akan dicermati dan dipelajari oleh tim,” kata Ali Fikri.

Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah tersebut sebelumnya telah dilaporkan Komite Anti-Korupsi Indonesia (KAKI). Laporan itu berangkat atas pengakuan Mustafa. Dimana Mustafa sebelumnya mengaku adanya permintaan fee DAK sebesar 8 persen Azis.

Dikatakan Ali, setiap laporan dari masyarakat diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan itu ditelaah lebih jauh oleh tim.

“Mengenai perkembangan setiap pengaduan masyarakat, KPK mempersilakan pelapor untuk dapat menanyakan langsung ke bagian verifikasi pengaduan masyarakat atau call center 198,” ujar Ali.

Azis Syamsuddin sendiri telah membantah menerima fee dari Mustafa. Azis menyebut tudingan dirinya meminta fee dalam pengesahan DAK 2017 adalah tidak benar. (Isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *