Kejagung Bongkar Lagi Kasus Dugaan Korupsi PLN Rp2 Triliun Lebih

by
by
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali membongkar kasus korupsi PLN saat kepemimpinan Sofyan Basir yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,251 triliun.

Kali ini tim penyidik yang dipimpin Direktur Penyidikan, Supardi memanggil dan memeriksa mantan Direktur Bisnis Regional Sumatera (2015-2017), Amir Rosidin sebagai saksi kasus tersebut.

“AR telah diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan perkara penggadaan tower transmisi, 2016, ” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/8/2022), di Jakarta.

Namun, tidak dijelaskan peran dan keterkaitan Amir Rosidin, pada proyek yang diduga dimonopoli PT. Bukaka dan Anggota Aspatindo (Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia) tersebut.

Selain itu Ketut juga, tidak menyinggung kapan pemeriksaan terhadap Ketua Aspatindo, Saptiastuti Hapsari yang juga Direktur Operasional PT. Bukaka terkait kasus ini dilakukan.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa Nasri Sebayang (Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat).
Kemudian, Supangkat Iwan Santoso (Direktur Penggadaan 2015 – 2019, SS (Eks Kadiv Konstruksi Regional Jawa Bagian Barat pada Dit. bisnis Regional Jawa Bagian Barat 2015-2016, serta Machnizon Masri (Direktur Bisnis Regional Sulawesi).

Meski demikian sejak awal dilakukan penyidikan14 Juli 2022 lalu, dengan nomor Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) No:Print-39 /F.2/Fd.2/07/2022 hingga kini belum ada seorang pun dicegah ke luar negeri.
Seperti diketahui, proyek penggadaan Tower Transmisi itu diduga telah terjadi permufakatan jahat.

Menurut Kapuspenkum, dugaan terjadi karena manajemen PLN selalu mengakomodir PT. Bukaka dan 13 Penyedia Tower lain yang notabene anggota Aspatindo.

Pada akhirnya, proyek berantakan yang semula direncanakan Oktober 2106 – Mei 2018 molor sampai Maret 2019.
Akomodir kepentingan Aspatindo, seperti pembuatan addendum, Mei 2018 berisi perpanjangan kontrak selama setahun.

Akibatnya, addendum tersebut terjadi penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower.
Pembuatan addendum dilakukan, sebab target pengerjaan (Oktober 2016 – Oktober 2017) ternyata terealisir baru 30 persen.

Selain itu, proyek dilakukan tanpa legal standing, namun pada November 2017- Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower.

Akibat tindakan sepihak tersebut memaksa PT. PLN mengaddendum pekerjaan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun. Oisa