Dugaan Penggelapan Aset oleh PT SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp40 Triliun

by
Freddy Widjaja didampingi LQ Indonesia Law Firm melaporkan Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja selaku Komisaris dan pengendali PT SMART TBK ke Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhir-akhir ini terus menjadi perbincangan hangat, termasuk para oknum pengusaha yang diduga sengaja menghindari pajak. Kali ini Freddy Widjaja yang didampingi LQ Indonesia Law Firm melaporkan Franky Oesman Widjaja dan Muktar Widjaja selaku Komisaris dan pengendali PT SMART TBK ke Bareskrim Polri.

Untuk diketahui pelaporan dilakukan setelah dua kali somasi tak mendapat respon dari kedua pihak. Laporan tersebut terregistrasi dengan LP No 287/VIII/2022/BARESKRIM Tanggal 8 Agustus 2022.

Dalam laporan itu, keduanya dilaporkan atas dugaan pencucian uang dan menggelapkan saham yang dimiliki Eka Tjipta Widjaja. Freddy Widjaja yang merupakan suadara tiri Franky Oesman Widjaja dan Mukhtar Widjaja, mengaku kecewa kepada kedua saudaranya itu.

Padahal keduanya mengetahui bahwa saham adalah milik Eka Tjipta berdasarkan akta notaris yang dibuat Notaris Benny Kristianto SH.

“Tapi, dengan sengaja dan niat memiliki dikuasai dan diakui sepenuhnya menjadi milik kedua saudara tirinya itu,” ungkap Freddy Widjaja di Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus 2022 malam.

Freddy menyatakan, kedua saudara tirinya itu mengubah akte notaris mengunakan bukti akta lahir palsu, KTP atau Identitas palsu di pengadilan.

Karena itu, Freddy Widjaja meminta kepolisian memproses hukum kedua saudara tirinya itu demi keadilan.

“Saya mohon keberanian Polri mengusut kasus saya laporkan ini. Apakah Polisi berani menegakkan hukum atau malah takut kepada oknum yang melawan hukum?” tegasnya.

Kuasa hukum Freddy Widjaja, Arwinsyah Putra Napitu dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, bahwa Franky Oesman dan Mukhtar Widjaya telah melakukan perlawanan hukum. Yakni dengan sengaja membuat skema mengunakan cangkang-cangkang perusahaan offshore di luar negeri.

Dengan bermaksud selain untuk mengambil hak milik pak Freddy Widjaja, juga menipu dan menggelapkan uang dan hak negara atas pajak.

Akibat hal tersebut, Putra menduga, kliennya mengalami kerugian sampai Rp1 triliun dan ditambah kerugian pajak negara sekitar Rp40 triliun.

“Dugan kerugian materiil pak Freddy atas saham yang digelapkan oleh Franky Oesman dan Mukhtar Widjaja senilai Rp1 triliun dan kerugian pajak negara Indonesia sekitar Rp40 triliun,” pungkasnya. (Ery)