Terima Aspirasi Dari Para Pemandu Wisata, DPR Setuju Lakukan Revisi UU Kepariwisataan

by
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda (Fraksi PKB). (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi X DPR RI menerima aspirasi terkait persoalan yang dihadapi para pramuwisata/pemandu wisata yang diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPP HPI), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan DPP HPI, menilai untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi para pramuwisata, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang saat ini sedang disusun Komisi X DPR RI.

“Kami setuju revisi UU Kepariwisataan harus fokus terkait keberadaan pramuwisata, sampai sejauh mana regulasinya nanti bisa didiskusikan,” kata Syaiful seraya menilai, keberadaan pramuwisata di masa mendatang harus tegas dan jelas sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi.

Menurut dia, Komisi X DPR RI mendukung usulan HPI terkait regulasi untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kegiataan kepariwisataan khususnya di bidang pramuwisata/pemandu wisata.

“Usulan dan masukan HPI akan ditindak;anjuti dan diintegrasikan dengan rancangan perubahan UU no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisaataan yang sedang disusun Komisi X DPR RI. Komisi X DPR juga mendorong HPI berkoordinasi dengan pemerintah dan pemerintah daerah khususnya dalam menyiapkan sumber daya manusia kepramuwisataan,” ujarnya.

Syaiful Huda menjelaskan, dalam RDPU itu, DPP HPI menyampaikan aspirasi yang diharapkan dapat ditindaklanjuti Komisi X DPR RI, seperti permasalahan mendasar dalam praktek jasa pramuwisata yaitu, pertama, banyak terdapat pramusiwata ilegal atau tidak memiliki lisensi dan hanya bermodalkan sertifikasi kompetensi.

Kedua menurut dia, pramuwisata bekerja tidak sesuai dengan kode etik dan hanya berpijak pada peraturan pemerintah atau peraturan pejabat terkait yang tidak tetap.

“Ketiga, terdapat dikotomi profesi pramuwisata sehingga menjadikan eksistensi organisasi pramuwisata tidak memiliki legitimasi secara menyeluruh,” katanya.

Dia mengatakan, DPP HPI juga menyampaikan bahwa pramuwisata memerlukan regulasi tersendiri dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan, seperti perlu revisi keputusan menteri pariwisata, pos, dan telekomunikasi No. KM 82/PW.102/MPPT-88 tentang Pramuwisata dan Pengatur Wisata, serta revisi UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Menurut dia, DPP HPI juga menyampaikan naskah RUU tentang Pramuwisata Indonesia untuk menjamin peran strategis pramuwisata/pemandu wisata dalam penyelenggaraan kepariwisataan. (Jimmy)