Putusan Inkrah, KPI Segera Urus Sertifikat Tanah yang Digelapkan

by
Presiden KPI, Prof. Dr. Mathias Tambing

BERITABUANA.CO JAKARTA – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tetap menghukum Harun Let Let (mantan pejabat Ditjen Perhubungan Laut) selama dua tahun penjara.

Keputusan nomor 1224K/Pid/2019 itu ditandatangani oleh Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya, SH, M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Harun Let-Let di tingkat kasasi. Sedangkan dua Hakim Agung lainnya, yakni Dr. H. Andi Samsan Nganro SH, MH dan Dr. Sofyan Sitompul SH, MH, sebagai anggota majelis hakim.

Dengan adanya keputusan MA ini, KPI akan segera mengurus semua sertifikat yang digelapkan dan dikuasai terpidana, sehingga KPI dapat menguasai kembali seluruh tanahnya di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Presiden KPI Prof. Dr. Mathias Tambing mengatakan, penetapan kasasi ini merupakan keputusan yang mengikat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sehingga KPI akan segera mengurus pengembalian semua sertifikat karena tanah itu dibeli dari uang KPI yang diperoleh melalui iuran anggota,” jelas Mathias Tambing di Jakarta, Senin (27/4/2020). Dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada 16 Mei 2019, terdakwa Harun divonis hukuman dua tahun penjara karena terbukti menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI di Muara Gembong, Bekasi.

Harun kemudian mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Juli 2019 menolak banding dan tetap menghukum terdakwa selama dua tahun penjara. Selanjutnya Harun mengajukan kasasi tapi MA juga menolak dan mengukuhkan keputusan PT DKI Jakarta, sehingga Harun harus tetap menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Mathias Tambing mengatakan, Harun Let Let diadili dengan dakwaan menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kab. Bekasi. Kasus ini terjadi tahun 2014-2016 setelah Harun ditumbangkan dari kepengurusan KPI melalui Munas Luar Biasa (Munaslub) KPI di Jakarta pada April 2001.

Pada kepengurusan KPI periode 1997-2002 Harun sebagai Bendahara, sedang Ketua Umumnya adalah Iskandar B. Ilahude. Pada periode itu, KPI membeli tanah seluas 50 Ha di Kampung Poncol, Desa Pantai Harapan Jaya, Kec. Muara Gembong, Bekasi, untuk pendidikan dan pelatihan (diklat) pelaut anggota KPI. Namun kepengurusan Iskandar- Harun itu digugat oleh para pelaut anggota KPI yang berbuntut Munaslub KPI di Jakarta pada April 2001.

Dalam Munaslub itu, Hanafi Rustandi terpilih menjadi Ketua Umum KPI dan Mathias Tambing sebagai Sekjen. Munaslub juga memerintahkan pengurus baru untuk mengurus tanah yang dibeli oleh Iskandar-Harun dan tetap menjadi hak milik KPI. Setelah dilengserkan, Iskandar dan Harun tidak menyerahkan sertifikat tanah yang dibelinya itu kepada pengurus KPI yang baru.

Setelah Iskandar meninggal tahun 2010, Harun minta Sifanda (isteri alm.) menyerahkan 17 sertifikat tanah kepada Faisal Harun (anak Harun). Penyerahan dilakukan di rumah Sifanda, kawasan Sumur Batu, Jakarta Pusat. “Ke-17 sertifikat tanah itu ternyata telah direkayasa dan hak miliknya diubah  menjadi atas nama oknum pengurus (Iskandar-Harun) dan keluarganya. Di sinilah terjadi penggelapan tanah milik KPI, sehingga kami laporkan ke Polda Metro Jaya yang akhirnya Harun disidangkan di PN Jakarta Pusat,” kata Mathias. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *