OJK Diminta Perketat Pembiayaan Perusahaan Perkebunan dan Kehutanan Berisiko Karhutla

by
Anggota Komisi XI Fraksi PKS DPR RI Habib Idrus Salim Aljufri (Foto: DPR RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keputusan bank dalam menyalurkan kredit kepada perusahaan perkebunan dan kehutanan dinilai tidak cukup hanya bertumpu pada kesehatan keuangan debitur. Rekam jejak lingkungan, termasuk konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dinilai perlu menjadi faktor penting dalam menentukan risiko dan kelayakan pembiayaan.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Habib Idrus Salim Aljufri, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan industri perbankan memperketat pengawasan terhadap pembiayaan perusahaan yang menjalankan usaha di sektor dengan risiko karhutla tinggi.

Menurut Habib Idrus, terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian ketika negara mengalokasikan anggaran untuk menangani kebakaran, sementara pada saat yang sama perusahaan yang memiliki rekam jejak lingkungan bermasalah masih memperoleh akses pembiayaan tanpa evaluasi risiko yang memadai.

“Jangan sampai di satu sisi APBN mengeluarkan biaya besar untuk memadamkan kebakaran, tetapi di sisi lain lembaga keuangan tetap memberikan pembiayaan tanpa memperhitungkan secara serius rekam jejak lingkungan debiturnya,” ujar Habib Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Habib Idrus menilai prinsip kehati-hatian perbankan perlu diperluas agar tidak berhenti pada kemampuan perusahaan membayar kewajiban finansial. Risiko lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, persoalan hukum, maupun kerusakan reputasi juga harus diperhitungkan dalam proses pemberian kredit.

Karena itu, OJK diminta memastikan bank dan lembaga pembiayaan melakukan pemeriksaan lingkungan secara menyeluruh sebelum memberikan ataupun memperpanjang fasilitas kredit bagi perusahaan perkebunan dan kehutanan.

“OJK perlu memastikan bahwa prinsip keuangan berkelanjutan benar-benar diterapkan dalam keputusan pembiayaan, bukan sekadar menjadi laporan administratif. Perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali terbakar harus memperoleh evaluasi pembiayaan yang lebih ketat,” katanya.

Politikus PKS yang mewakili daerah pemilihan Banten III itu juga mendorong OJK membuka data agregat mengenai pembiayaan perbankan kepada sektor perkebunan dan kehutanan. Data tersebut, menurut dia, perlu disertai gambaran mengenai langkah mitigasi terhadap debitur yang memiliki tingkat risiko lingkungan tinggi.

Menurut Habib Idrus, transparansi diperlukan agar publik dapat melihat sejauh mana sektor jasa keuangan ikut mengambil bagian dalam pencegahan kerusakan lingkungan.

Namun, pengetatan pembiayaan terhadap perusahaan yang memiliki persoalan lingkungan tidak boleh berujung pada tertutupnya akses modal bagi petani dan pelaku usaha kecil yang justru membutuhkan dukungan pembiayaan.

Pemerintah, OJK, dan industri perbankan, kata dia, perlu membangun skema kredit yang lebih terjangkau bagi petani yang menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar, perhutanan sosial, restorasi lahan, serta kegiatan ekonomi berbasis praktik ramah lingkungan.

“Pembiayaan harus memiliki arah yang jelas: lebih ketat kepada pihak yang merusak dan lebih mudah bagi masyarakat yang menjaga lingkungan. Petani kecil yang ingin beralih kepada pengelolaan lahan tanpa bakar harus mendapatkan dukungan teknologi dan akses modal,” ujarnya.

Pembiayaan sebagai instrumen pengendalian karhutla

Habib Idrus berpandangan kebijakan pembiayaan berkelanjutan seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Instrumen keuangan, menurut dia, dapat digunakan untuk menciptakan insentif sekaligus disinsentif bagi dunia usaha.

Perusahaan yang mampu menjaga standar lingkungan semestinya memperoleh akses pembiayaan yang lebih baik. Sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan risiko lingkungan perlu menghadapi evaluasi pembiayaan yang lebih ketat.

“Sektor keuangan memiliki kekuatan besar untuk mengarahkan perilaku dunia usaha. Karena itu, perbankan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam penanganan karhutla. Pembiayaan harus menjadi instrumen untuk menjaga lingkungan sekaligus melindungi perekonomian dan masyarakat,” kata Habib Idrus.

Dorongan tersebut menempatkan industri jasa keuangan pada posisi yang lebih strategis dalam pengendalian risiko karhutla. Bagi perbankan, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah perusahaan mampu membayar pinjaman, tetapi juga seberapa besar risiko lingkungan dari aktivitas usaha tersebut dapat berubah menjadi risiko finansial di kemudian hari.

Dengan pendekatan itu, pembiayaan berkelanjutan tidak hanya menjadi komitmen di atas kertas, tetapi dapat menjadi bagian dari mekanisme pencegahan kerusakan lingkungan sekaligus perlindungan terhadap kepentingan ekonomi masyarakat. (Asim)