Kemenkeu akan Sasar Pajak Pemilik Lebih Satu Rumah yang Disewakan/Dikontrakan

by
Gedung Ditjen Pajak. (Foto: IG)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Siap-siap pemilik rumah lebih dari satu yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti dan belum membayar pajak secara optimal akan menjadi sasaran sebagai kelompok wajib pajak.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Rofyanto Kurniawan, dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026).

Rofyanto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi perpajakan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

“Kebijakan tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan,” ujar Rofyanto.

Rofyanto memaparkan, misal, masyarakat  yang memiliki lebih dari satu rumah. Rumah-rumah tersebut kemungkinan tidak seluruhnya ditempati oleh pemiliknya, melainkan disewakan sehingga menghasilkan pendapatan yang semestinya menjadi objek pajak.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata dia.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi untuk memperkuat kepatuhan perpajakan.  Integrasi data antarlembaga diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak.

Sistem Coretax

Di saat yang sama, pemerintah terus menyempurnakan sistem Coretax agar mampu mendukung analisis data perpajakan secara lebih komprehensif.

“Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” ujar Rofyanto.

Ia menjelaskan, pemanfaatan data perpajakan yang terintegrasi dengan data perekonomian akan membuat pemerintah lebih mudah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak sehingga potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan. (Ram)