BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah sudah mengambil ancang-ancang berkaitan dengan tarif tambahan yang akan dikenakan Amerika Serikat terhadap produk Indonesia. Proyeksi pemerintah mencapai 18 persen pada akhir proses investigasi dagang Section 301 Trade Act of 1974. Hingga 24 Juli 2026, Indonesia masih dikenai tarif sementara 10 persen.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa setelah masa berlaku berakhir, struktur tarif akan diterapkan secara bertahap.
Komponen pertama berupa tarif terkait isu kerja paksa (forced labor) sebesar 10 persen. Kemudian beberapa pekan kemudian, AS berencana menambahkan komponen tarif yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity).
Melalui mekanisme penumpukan (stacking) berbagai komponen tarif tersebut, disertai pengecualian (exclusions) terhadap sejumlah produk yang disepakati kedua negara, tarif final untuk Indonesia diproyeksikan berada pada level 18 persen.
“Angka iniĀ target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya,” kata Susiwijono.
Besaran tarif tersebut masih bergantung pada penyelesaian proses hukum dan administratif di AS. Pemerintahan Donald Trump masih akan membuka periode pemberian komentar tambahan (comment period) serta menggelar dengar pendapat lanjutan sebelum kebijakan tarif diterapkan secara penuh.
Sejauh ini Indonesia dinilai memperoleh posisi yang relatif lebih menguntungkan dalam hasil sementara investigasi Section 301 oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).
Laporan USTR, Indonesia masuk kelompok kecil negara yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa. Posisi itu dinilai lebih baik dibandingkan banyak mitra dagang lainnya.
Pemerintah AS berkomitmen untuk mengecualikan sejumlah pos tarif sesuai kesepakatan yang telah dicapai kedua negara. Salah satu mekanisme yang tengah dikembangkan adalah skema khusus untuk sektor tekstil.
“Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa,” ujarnya.
Susiwijono menambahkan bahwa hasil investigasi Section 301 merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan bilateral yang lebih luas antara Indonesia dan AS. Sejumlah komitmen yang disepakati kedua negara juga dinilai mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Dalam dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effecp otively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk kelompok enam ekonomi yang dinilai belum secara efektif menegakkan larangan impor barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Di luar Indonesia, ada sejumlah negara lain yang mencakup Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Berdasarkan penilaian tersebut, USTR mengusulkan pengenaan tarif tambahan 10 persen terhadap Indonesia. Sedangkan sebanyak 54 negara lainnya yang dinilai belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa terancam dikenakan tarif tambahan yang lebih tinggi sebesar 12,5 persen.
Investigasi tersebut dilakukan terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama AS dan menjadi salah satu instrumen yang digunakan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif perdagangan. Sebelumnya, sebagian kebijakan menghadapi hambatan hukum dalam negeri. (OSC).






