BERITABUANA.CO, JAKARTA — Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan sumber daya alam dan meningkatkan daya saing komoditas Indonesia di pasar global, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur dan mengawasi bursa mineral serta komoditas strategis nasional.
Keputusan tersebut disahkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang telah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat kerja DPR dan pemerintah pada Kamis (4/6/2026). Salah satu poin utama revisi tersebut adalah pembentukan jabatan baru di jajaran Dewan Komisioner OJK, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, melalui pembahasan yang disampaikan dalam rapat Panitia Kerja bersama Komisi XI DPR, menjelaskan bahwa penguatan peran OJK dilakukan untuk mendukung pengembangan industri strategis nasional sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.
“Bursa mineral dan komoditas strategis diatur untuk mendukung pengembangan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan mineral dan komoditas strategis secara global bagi pendapatan negara, perekonomian, dan/atau keamanan nasional,” kata Ketua Komisi XI DPR, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam rapat tersebut.
Melalui regulasi baru itu, OJK tidak hanya mengawasi sektor pasar modal dan keuangan derivatif, tetapi juga memperoleh mandat pengaturan dan pengawasan terhadap bursa karbon, bursa mineral, serta berbagai komoditas strategis yang dinilai memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian nasional.
Revisi UU PPSK juga mencakup sejumlah penyempurnaan tata kelola kelembagaan OJK. Beberapa aspek yang diperbarui meliputi mekanisme panitia seleksi anggota Dewan Komisioner, persyaratan calon pimpinan OJK, prosedur pemberhentian anggota Dewan Komisioner, pengangkatan anggota pengganti antarwaktu, hingga penguatan fungsi komite-komite di lingkungan Dewan Komisioner.
Selain memperkuat OJK, revisi undang-undang tersebut juga meningkatkan aspek akuntabilitas lembaga keuangan negara. Salah satunya melalui penguatan mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja serta anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang kini melibatkan DPR secara lebih aktif.
“Pada aspek akuntabilitas dan pengelolaan anggaran, revisi Undang-Undang PPSK memperkuat mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR,” ujar Purbaya.
Langkah penguatan kewenangan OJK ini sejalan dengan agenda hilirisasi dan reformasi tata niaga komoditas strategis yang tengah didorong pemerintah. Dalam beberapa waktu terakhir, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui anak usahanya, Danantara Strategic Industries (DSI), juga membuka opsi penerapan mekanisme ekspor satu pintu untuk berbagai komoditas mineral logam.
Melalui skema tersebut, DSI akan melakukan pengawasan terhadap volume pengiriman, harga jual, hingga tata kelola distribusi komoditas ke pasar internasional. Pemerintah menilai mekanisme ini dapat meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai pasok global.
Tahap kedua implementasi kebijakan ekspor satu pintu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 September 2026. Pada fase tersebut, seluruh aktivitas ekspor komoditas yang masuk kategori strategis diwajibkan melalui DSI. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan setiap tiga bulan untuk mengukur efektivitas pelaksanaannya.
Sementara itu, BPI Danantara menargetkan seluruh transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis dapat dilakukan melalui platform digital terintegrasi yang mulai beroperasi pada Januari 2027. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi fondasi baru bagi sistem perdagangan komoditas nasional yang lebih transparan, terukur, dan mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi Indonesia. (Red)







