BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kembali menyoroti posisi strategis Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di tengah wacana perluasan kewenangan lembaga pengawas kepolisian tersebut, DPR menilai kejelasan status kelembagaan Kompolnas harus menjadi prioritas sebelum kewenangannya diperluas.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang menghadirkan sejumlah akademisi hukum, yakni Guru Besar Hukum Kepegawaian Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Prof. Tedi Sudrajat, akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga Dr. Maradona, serta akademisi Perbandingan Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar.
Menurut Soedeson, pembahasan mengenai penguatan fungsi Kompolnas tidak dapat dilepaskan dari kepastian mengenai kedudukan lembaga tersebut dalam struktur ketatanegaraan nasional. Ia menilai aspek itu penting agar revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas tidak memunculkan persoalan baru, baik dari sisi konseptual maupun implementasi di lapangan.
“Kedudukan Kompolnas dalam sistem ketatanegaraan kita itu harus jelas terlebih dahulu. Supaya nanti dalam menyusun Undang-Undang Polri yang baru tidak lagi muncul persoalan, baik dari sisi teoritik maupun praktiknya,” ujar Soedeson dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa Polri merupakan institusi penegak hukum yang menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana. Karena itu, desain pengawasan terhadap institusi kepolisian harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun mengganggu independensi penegakan hukum.
Dalam forum tersebut, Soedeson juga mengangkat pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap Kompolnas apabila lembaga tersebut nantinya memperoleh kewenangan yang lebih luas. Menurutnya, prinsip checks and balances harus tetap menjadi landasan dalam membangun sistem pengawasan yang efektif.
“Kalau kewenangan Kompolnas diperbesar, pertanyaannya siapa yang mengawasi Kompolnas? Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar desain kelembagaannya tepat,” katanya.
Legislator dari Daerah Pemilihan Papua Tengah itu menegaskan bahwa pembahasan RUU Polri tidak hanya menyangkut aspek teknis kelembagaan kepolisian, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum tata negara, hukum administrasi negara, hingga hukum pidana. Oleh sebab itu, kontribusi pemikiran dari kalangan akademisi dinilai penting untuk memastikan revisi regulasi tersebut memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Ia menambahkan, reformasi kepolisian harus dibangun di atas fondasi hukum yang jelas dan terukur agar mampu menjawab tuntutan masyarakat sekaligus memperkuat profesionalisme institusi Polri. Menurutnya, regulasi yang sedang disusun harus mampu menjadi instrumen hukum yang relevan tidak hanya untuk menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga menghadapi tantangan penegakan hukum di masa depan.
“Yang kita susun ini bukan hanya untuk menjawab persoalan hari ini, tetapi juga untuk memastikan institusi Polri semakin profesional dan mampu menjawab tantangan ke depan,” ujar Soedeson.
Pembahasan RUU Polri menjadi salah satu agenda strategis DPR dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan kepolisian. Isu mengenai hubungan antara Polri, Kompolnas, dan sistem pengawasan eksternal diperkirakan akan menjadi salah satu fokus utama dalam proses penyusunan regulasi tersebut ke depan. (Asim)







