BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) Heikal Safar SH mendukung langkah dan upaya Komisi III DPR RI membuka ruang seluas – luasnya kepada seluruh organisasi profesi Advokat di Indonesia untuk memberi masukan guna penyusunan draf naskah akademik mengenai RUU Advokat.
Menurut Heikal Safar yang juga Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta 2029 Mendatang, Propindo sebagai organisasi profesi advokat di Indonesia yang berdiri sejak 22 Juni 2015, siap membantu.
Propindo sendiri sangat aktif menyuarakan kepentingan rakyat kecil, menyelenggarakan pendidikan dan ujian profesi advokat, serta menegaskan bahwa organisasi advokat di Indonesia tidak bersifat wadah tunggal (single bar), melainkan setara dengan organisasi advokat lainnya.
“Saya selaku Sekjen Propindo serta atas nama seluruh pengurus Organisasi Advokat Propindo di seluruh Indonesia, tentunya sangat mendukung keterlibatan berbagai Organisasi Advokat. Pasalnya sangat penting dalam rangka memberi masukan untuk menyusun draf naskah akademik mengenai Revisi UU Advokat,” kata Haikal, Selasa (21/4/2026) malam.
Menurut Haikal, poin penting keterlibatan berbagai organisasi profesi advokat tersebut, yang merupakan janji Komisi III DPR RI lantaran berfungsi untuk menyuarakan sekaligus menggenjot Revisi UU Advokat tersebut. Yang ditargetkan dalam satu periode pembahasan sudah rampung.
Heikal Safar mengingat keberhasilan Komisi III DPR RI setelah sukses bersama pemerintah membahas dan mengesahkan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tentunya selalu sejalan dengan pandangan hukum di Propindo sebagai mitra kerja Komisi III DPR yang bertekad menuntaskan Revisi Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (RUU Advokat)
Heikal Safar berharap mitra kerja Komisi III DPR RI berhasil dengan apa yang diinginkannya dengan UU Advokat yang baru menjadi momentum kebangkitan advokat.
“Karena saya selaku Sekjen Propindo menilai UU 18/2003 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman sehingga perlu dibenahi. Harapannya, advokat sebagai wakil rakyat bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapat perhatian negara,” ungkapnya.
Heikal Safar ingin RUU Advokat di Gaspol dalam satu periode sudah rampung, karena terus terang selama ini hanya profesi advokat yang menjalankan misi pro bono sebagai bentuk pengabdian yang tulus untuk masyarakat dan negara.
“Kami Propindo juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dengan tangan terbuka menampung berbagai organisasi advokat manapun yang ingin menyampaikan Masukan,” kata Haikal. (Kds)







