RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Kepala BK DPR: Aset Kejahatan Bisa Disita Tanpa Vonis Pidana

by
Kepala Badan Keahlian (DPR ) RI Bayu Dwi Anggono. (Foto : Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Kamis (15/1/2026). Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah dimungkinkannya perampasan aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Ketentuan tersebut tertuang dalam naskah akademik RUU Perampasan Aset yang disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Bayu menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Delapan bab tersebut meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Hukum Acara Perampasan Aset, Pengelolaan Aset, Kerja Sama Internasional, Pendanaan, serta Ketentuan Penutup.

“Jantung dari undang-undang ini berada pada Pasal 3, yang mengatur metode perampasan aset,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, perampasan aset difokuskan pada tindak pidana bermotif ekonomi. Penjelasan mengenai kategori tindak pidana bermotif ekonomi juga diatur secara rinci dalam bagian penjelasan pasal.

Selain itu, RUU ini memuat 16 pokok pengaturan, mulai dari asas dan metode perampasan aset, jenis tindak pidana dan aset yang dapat dirampas, syarat serta kriteria perampasan, hingga mekanisme pengajuan permohonan dan hukum acara perampasan aset.

Pengaturan lainnya mencakup pembentukan lembaga pengelola aset, tata cara dan pertanggungjawaban pengelolaan aset, kerja sama internasional, perjanjian bagi hasil dengan negara lain, sumber pendanaan, serta akuntabilitas anggaran.

Bayu memaparkan, RUU Perampasan Aset mengadopsi dua konsep perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

“Dalam konsep conviction based forfeiture, perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku,” kata Bayu.

Sementara itu, konsep non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa putusan pidana terhadap pelaku, dengan syarat dan kriteria tertentu. Bayu menyebut, konsep pertama sejatinya sudah dikenal dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun pengaturannya masih tersebar.

“Yang belum kita miliki secara komprehensif adalah pengaturan mengenai non-conviction based forfeiture. Ini yang menjadi fokus utama dalam RUU Perampasan Aset,” ujarnya.

Perampasan aset tanpa putusan pidana, lanjut Bayu, akan dilakukan melalui mekanisme hukum acara khusus yang diatur secara rinci dalam RUU tersebut. Adapun kondisi yang memungkinkan penerapan mekanisme ini antara lain apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, mekanisme tersebut juga dapat diterapkan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan, atau apabila terdapat aset tindak pidana yang baru diketahui setelah terdakwa diputus bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. RUU ini juga mensyaratkan nilai aset yang dapat dirampas tanpa putusan pidana minimal sebesar Rp 1 miliar.

Bayu menambahkan, penyusunan naskah akademik RUU Perampasan Aset melibatkan partisipasi publik dengan mengundang berbagai pakar, mulai dari akademisi hukum Universitas Gadjah Mada hingga praktisi hukum, termasuk mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

“RUU ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, terutama kejahatan bermotif ekonomi. Tujuannya adalah memulihkan kerugian sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu. (Asim)