Selama Tahun 2025, LBH APIK NTT Tangani 62 Kasus

by
LBH APIK NTT saat gelar jumpa pers Catahu 2025. (iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Selama tahun 2025, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) NTT menangani 62 kasus, atau 1.377 kasus sejak berdiri pada Juli 2011.

Hal ini diungkapkan Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara saat jumpa pers di Kantor LBH APIK NTT, Kamis (15/1/2026).

Tema yang diambil yakni Tiga Luka Besar Perempuan NTT: Kekerasan Seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Perceraian.

“Kasus perceraian masih merupakan kasua dominan yang ditangani kami, yakni sekitar 31 persen,” ujar Ansy.

Kasus dominan lainnya, tambah Ansy, kasus Kekerasan Seksual (KS), dimana 26 persen. Kasus KS Anak lebih tinggi yakni 1 persen, dari KS dengan korban orang dewasa sebanyak 12 persen.

“Kasus Perceraian yamg terjadi, sejalan dengan tingginya angka KDRT, yakni 14 persen,” jelas Ansy.

Sedangkan kasus dominan lainnya, lanjut Ansy adalah Kasus Penganiayaan yang mencakup 11 persen, dari total kasus yang ditangani oleh LBH APIK NTT.

Diakui Ansy, kasus KDRT terus berulang dari tahun ke tahun, menandakan upaya pencegahan dan perlindungan korban belum berjalan efektif, terutama di tingkat keluarga dan komunitas.

“Kota Kupang tercatat sebagai wilayah dengan Persentase kasus Kekerasan Seksual tertinggi, diikuti Kabupaten Malaka, Manggarai Timur dan Sikka,” kata Ansy.

Lady Adelaide Ratukore selaku Divisi Advokasi dan Pendampingan di LBH APIK NTT dalam rekomendasinya mendesak Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan Pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, dan memperkuat UPTD PPA dengan dukungan anggaran, SDM dan rumah aman.

“Begitu Juda Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengevaluasi kinerja penanganan kasus perempuan dan anak, serta menegakkan kode etik secara tegas, termasuk terhadap pelalaku dari internal institusi,” tegas Lady.

Untuk lembaga agama dan tokoh masyarakat, lanjut Lady, untuk tidak menormalisasi kekerasan atas nama moral dan budaya, serta menempatkan keaelamatan perempuan dan anak sebagai prinsip utama.

“Kami juga berharap, media dan masyarakat sipil untuk memperkuat Advokasi berbasis data, dan peliputan yang berperspektif korban,” tandasnya. (iir)