Penegakan Hukum Jangan Sekadar Menghukum, Kerugian Negara Harus Dipulihkan

by
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. (Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan penegakan hukum perkara yang merugikan keuangan negara tidak boleh hanya diukur dari jumlah tersangka atau vonis. Yang paling utama adalah kerugian negara bisa dipulihkan melalui pemulihan aset atau asset recovery.

Menurutnya, penindakan harus memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat, bukan sekadar menghukum. Penanganan perkara harus profesional, proporsional, dan berorientasi pada kualitas pembuktian, bukan target kuantitas.

“Yang utama bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara,” ujar Rudianto, Kamis (15/10/2026).

Ia juga menyampaikan, Komisi III tengah menghimpun masukan dari kepolisian dan kejaksaan di daerah terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Masukan tertulis diminta soal jenis tindak pidana yang perlu dijangkau hingga mekanisme perampasan yang menjamin kepastian hukum, termasuk kaitannya dengan putusan inkracht.

Dengan penguatan RUU ini, Komisi III mendorong penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga akuntabel, berkeadilan, dan efektif mengembalikan hasil kejahatan untuk kepentingan negara. (Jim)