BERITABUANA.CO, BATAM – Tantangan geografis Kepulauan Riau yang didominasi lautan menuntut regulasi kebencanaan yang tidak sekadar normatif. Hal itu ditegaskan Anggota DPD RI Kepri, Dwi Ajeng Sekar Respaty, dalam rapat kerja bersama Dinsos Kepri di Batam, Kamis (15/10).
Sebagai anggota BULD DPD RI, Sekar menilai Perda Kepri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana harus diterjemahkan menjadi aksi cepat di lapangan. Mulai dari kesiapan logistik antarpulau, koordinasi lintas instansi, hingga mekanisme pembiayaan yang tidak berlarut-larut.
“Regulasi penanggulangan bencana harus menjembatani kebutuhan di lapangan dengan kesiapan pemerintah. Keselamatan masyarakat tidak boleh terkendala koordinasi yang tidak efektif dan proses administrasi,” tegas Sekar.
Kepala Dinsos Kepri Dr. Mahadi Rahman mengakui penanganan di wilayah kepulauan memang kompleks. Sinergi antara Dinsos, BPBD, kabupaten/kota, Kemensos, hingga TAGANA menjadi kunci, termasuk kejelasan kewenangan, integrasi data, dan ketersediaan anggaran agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel.
Rapat juga menyoroti pentingnya perlindungan kelompok rentan seperti anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas, serta keberlanjutan pemulihan pascabencana. Tidak hanya tanggap darurat, tetapi juga pemulihan sosial, ekonomi, dan dukungan psikososial agar masyarakat bangkit secara berkelanjutan. (Kds)







