BERITABUANA.CO, BATAM – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Konsultasi bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau di Batam, Kamis (17/9/2026). Rapat ini merupakan bagian dari Kunjungan Kerja 16-18 September 2026 untuk menindaklanjuti Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.
Rombongan BAP dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI, Dr. Yulianus Henock Sumual, S.H., M.Si – Senator Kalimantan Timur, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Kepri, Emmy Mutiarini, S.E., Ak., M.Si., CA., CSFA., ACPA., GRCP., GRCA, beserta jajaran.
Temuan BPK adalah Peta Jalan Perbaikan
Dalam sambutannya, Dr. Yulianus menegaskan tujuan konsultasi adalah memperoleh penjelasan komprehensif atas IHPS II 2025, capaian dan kendala daerah, serta memperkuat koordinasi DPD RI, BPK, Pemda, dan DPRD.
“BAP menempatkan temuan ini bukan sebagai vonis, melainkan peta jalan perbaikan. Masih ada ruang yang perlu ditutup: penguatan data, integrasi sistem, penertiban aset, optimalisasi penerimaan, dan percepatan tindak lanjut rekomendasi,” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (18/9/2026)
Potret Nasional & Sorotan Khusus Kepulauan Riau
Secara nasional, IHPS II 2025 memuat 387 hasil pemeriksaan Pemda dan BUMD dengan 5.604 permasalahan senilai Rp8,125 triliun. Terdiri dari ketidakpatuhan Rp8,078 triliun (kerugian Rp577,36 M, potensi kerugian Rp217,08 M, kekurangan penerimaan Rp7,284 T) dan permasalahan 3E Rp46,44 Miliar.
Di Kepulauan Riau, pemeriksaan mencakup Pemprov Kepri, Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang dengan kesimpulan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian”.
4 Temuan Menonjol di Kepri:
1. Pajak & Retribusi Daerah (PDRD): Pemprov Kepri Rp2,79 Miliar dan Karimun Rp2,33 Miliar. Pendataan, penetapan, dan penagihan belum optimal.
2. Pengadaan Barang/Jasa: Kota Batam Rp2,42 Miliar (mayoritas kerugian daerah) dan Pemprov Kepri Rp516,68 Juta. Perlu penguatan pengendalian kontrak dan verifikasi volume.
3. Barang Milik Daerah (BMD): Tanjungpinang Rp56 Juta dengan jumlah rekomendasi besar, indikasi tata kelola aset belum tertib.
4. Kinerja Fiskal Bintan: Rasio Kemandirian Fiskal 2024 hanya 25,51% (kategori rendah). LHP BPK No.5/2026 mengungkap regulasi PDRD belum mutakhir, sistem Bapenda belum aman, target penerimaan tidak berbasis potensi, dan pendataan pajak belum menyeluruh.
Capaian Baik, Namun Pola Berulang Masih Jadi PR
Secara nasional dari 785.257 rekomendasi senilai Rp353,32 T, sebanyak 80,5% telah sesuai rekomendasi.
Capaian Kepri melampaui target nasional (75%) dan target BPK (85%) dengan rata-rata 89,3%: Pemprov Kepri 89,5%; Bintan 96,8%; Tanjungpinang 93,7%; Batam 90,2%; Natuna 88,6%; Karimun, Lingga, Anambas 82-83%.
Namun untuk Pemprov Kepri di tahun 2025, baru 12 rekomendasi (26,7%) senilai Rp12,62 Juta yang tuntas, sisanya 33 rekomendasi (73,3%) senilai Rp274,07 Juta masih berproses.
Kemudian, yang menjadi catatan kritis BAP, soal penganggaran yang tidak realistis, kekurangan volume proyek fisik, pelanggaran perjalanan dinas, dan tata kelola aset. Target pendapatan yang terlalu tinggi juga memicu lonjakan utang daerah. Optimalisasi PDRD di Batam, Bintan, Karimun terhambat lemahnya SOP/Juknis turunan UU HKPD.
Oleh karena itu, BAP mendorong fokus pengawasan intensif pada entitas berisiko tinggi (Pemprov Kepri & Pemkot Batam) dan 3 sektor publik vital: Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur, serta optimalisasi Majelis TGR untuk sisa ganti kerugian.
Hasil konsultasi ini akan menjadi bahan rekomendasi resmi BAP DPD RI kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara di daerah. (Kds)







