Furtasan: Data Desil Jangan Jadi Syarat Tunggal Bantuan Pendidikan

by
Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf. (foto : jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyaluran bantuan pendidikan dinilai tidak boleh hanya mengacu pada data desil kesejahteraan. Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menegaskan, data desil penting sebagai basis perlindungan sosial, tetapi kondisi riil dan kebutuhan sektor pendidikan harus menjadi pertimbangan tersendiri agar klasifikasi data tidak justru menghambat masyarakat memperoleh dukungan pendidikan. Hal ini disampaikan Furtasan dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

“Konteks hari ini adalah kita ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa desil jangan dijadikan satu-satunya barometer untuk penentuan bantuan. Soal pendidikan itu menjadi kewajiban pemerintah, apalagi ada putusan MK bahwa pendidikan itu memang gratis dari dasar sampai menengah. Jadi desil ini sebagai database saja,” ujar Furtasan.

Menurutnya, pengelompokan desil yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki fungsi strategis dalam memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menjadi basis berbagai program perlindungan sosial.

Namun, menjadikan desil sebagai persyaratan mutlak penerima bantuan pendidikan dinilai dapat mengabaikan kondisi riil keluarga. Sebab, kebutuhan pendidikan tidak selalu sepenuhnya tercermin dari klasifikasi ekonomi dalam basis data.

Furtasan menilai sektor pendidikan memiliki karakteristik dan kebutuhan data yang berbeda. Karena itu, data desil semestinya menjadi salah satu rujukan dalam menentukan penerima bantuan, bukan satu-satunya penentu.

Ia juga menyoroti kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sangat dinamis. Kemampuan ekonomi keluarga dapat berubah sewaktu-waktu akibat kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, maupun kondisi lain yang berdampak langsung terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan.

“Data itu akan selalu berubah dinamis sekali. Oleh karenanya, updating-nya jangan per tiga bulan, ya real-time saja, bisa harian. Dan kalau ada sanggah dari masyarakat, segera direspons positif tanpa terlalu banyak persyaratan yang tidak perlu,” tegasnya.

Karena itu, Furtasan mendorong sistem pemutakhiran data sosial ekonomi dilakukan lebih cepat dan responsif sehingga perubahan kondisi masyarakat dapat segera tercatat. Ia menilai masyarakat yang mengalami perubahan kondisi ekonomi tidak semestinya harus menunggu terlalu lama hanya karena siklus pembaruan data.

Furtasan juga meminta BPS dan pengelola sistem pendataan menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Setiap sanggahan maupun informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi perlu segera diverifikasi melalui prosedur yang sederhana dan akuntabel, dengan tetap menjaga kualitas serta validitas data.

“Kalau masyarakat mengalami perubahan kondisi, mereka harus punya ruang untuk menyampaikan dan memperbaiki datanya. Jangan sampai data yang sudah tidak sesuai dengan kondisi nyata justru menjadi penghalang masyarakat mendapatkan hak atau bantuan yang semestinya,” ujarnya.

Menurut Furtasan, masukan dari daerah dan masyarakat tersebut penting menjadi bahan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik. Regulasi baru diharapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjawab dinamika sosial ekonomi masyarakat, sehingga sistem statistik nasional dapat menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan responsif.

“RUU Statistik ini memang harus menggantikan undang-undang lama yang sudah tidak bisa menjawab kondisi sosial masyarakat,” pungkas legislator NasDem dari daerah pemilihan Banten II tersebut. (jim)