Setelah Rekening Botok Terblokir, Saham Bank Mandiri Melemah Lalu Minta Maaf

by
Gedung Bank Mandiri. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penanganan rekening nasabah perlu menjadi pelajaran bersama. Paling tidak apa yang dialami PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), jangan sampai terulang lagi. Saham bank BUMN itu, tertekan sepanjang perdagangan pada Senin, 24 Agustus 2026. Pada penutupan perdagangan, saham BMRI tercatat turun 0,47% atau 20 poin ke level Rp4.200 per helai. 

Pelemahan ini melanjutkan tren negatif yang juga terjadi pada sesi I perdagangan hari yang sama. Ketika itu saham BMRI sempat turun 30 poin atau 0,71% menjadi Rp4.190 per lembar. Sebelumnya, pada penutupan perdagangan Jumat, 21 Agustus 2026, saham Bank Mandiri berada di level Rp4.220.

Penting diketahui, penurunan saham BMRI terjadi di tengah sorotan publik yang tertuju pada penanganan rekening milik warga Pati, Jawa Tengah, bernama Supriyono. Rekening tersebut diketahui digunakan untuk menampung dana donasi. Warga Pati, berbondong-bondong bergerak ke Jakarta untuk menggelar demo di DPR, pada 27 Agustus mendatang. Mereka datang sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Kemudian, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari yang sama bergerak dalam rentang 6.474 hingga 6.551, sebelum ditutup melemah 24,02 poin atau 0,37% ke level 6.501,6. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), volume perdagangan hari itu mencapai 35,8 miliar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp14,29 triliun. Aktivitas perdagangan tercatat sebanyak 2,19 juta kali transaksi.

Bisa dilihat, dari seluruh saham yang diperdagangkan, sebanyak 259 saham menguat, 367 saham melemah, dan 166 saham lainnya bergerak stagnan.

Seperti diketahui Bank Mandiri menjadi sorotan setelah memblokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB), Supriyono alias Botok. Pemblokiran pada Sabtu (22/8/2026) itu, ternyata berdampak pada kelangsungan logistik puluhan demonstran asal Pati yang tengah berada di Jakarta.

Seperti ramai ditulis, rekening Botok yang dibekukan tersebut berisi dana operasional sebesar Rp80,9 juta, yang merupakan gabungan uang pribadi Supriyono dan donasi publik untuk kebutuhan logistik, konsumsi, hingga akomodasi massa aksi. Tidak itu saja ketidaknyamanan yang dialami komandan demonstran itu. Sehari sebelum pemblokiran rekening, Supriyono juga melaporkan mengalami serangan siber yang memutus akses komunikasinya.

“Saya di Jakarta dan teman-teman sangat merasa terzalimi. Akun TikTok saya diblokir. Lebih parah lagi, rekening saya ya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta sekian juga diblokir,” ungkap Supriyono pada Sabtu (22/8/2026).

Bisa ditebak. Akibat penangguhan finansial ini, pemenuhan logistik demonstran terhambat, memaksa mereka mengandalkan bantuan solidaritas warga lokal. Supriyono menegaskan bahwa kedatangan kelompoknya murni untuk menyampaikan aspirasi tanpa niat memicu kerusuhan seraya berharap perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap tekanan yang mereka hadapi.

Menanggapi polemik yang berimbas pada kinerja Bank Mandiri tersebut, Minggu (23/8/2026), Corporate Secretary BMRI, Adhika Vista, mengeluarkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabahnya itu. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran rekening tersebut bukan inisiatif sepihak dari bank.

Adhika Vista mengungkapkan, pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Apapun, tindakan itu memicu perdebatan mengenai regulasi pemblokiran rekening di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 Pasal 12 ayat (1), pemblokiran simpanan hanya sah jika nasabah resmi ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana. Permintaan administratif atau lisan dari instansi penegak hukum tanpa penetapan status tersangka dinilai tidak memenuhi syarat prosedural.

Penting diketahui, selain jalur kepolisian, pemblokiran rekening juga dapat diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi tindak pidana pencucian uang, atau Pejabat Pajak melalui Surat Paksa penyitaan. Pernyataan Bank Mandiri belum merinci mengenai perkara pidana yang diselidiki atau status hukum nasabah saat pemblokiran dilakukan.

Pihak PPATK memastikan pemblokiran bukan berasal dari pihaknya. Begitupun Otoritas Jasa Keuangan. Pihak polisi mengakui mengajukan permintaan penanganan rekening itu kepada pihak bank. Tetapi, mereka menyatakan tidak meminta pemblokiran rekening. Polisi mengaku hanya meminta penundaan sementara. 

Yang paling kerepotan dengan kejadian itu, tetaplah pihak bank. Bank Mandiri mengalami tekanan negatif dari publik, yang mengungkapkan soal tercederainya komitmen menjaga kepercayaan nasabah. (OSC).