AGENDA mengirim 25 kepala daerah ke Singapura untuk belajar pelayanan publik dan pemberantasan korupsi, mungkin patut dikritisi.
Terutama, pada bagian misi studi banding untuk tahu cara mengatasi korupsi di Singapura. Apakah para kepala daerah itu belum memahami, bahwa menerima suap, memperjualbelikan jabatan, mengatur proyek, memotong anggaran, atau mengambil uang rakyat merupakan perbuatan melawan hukum?
Para kepala daerah bukan orang yang tidak paham tentang jahatnya korupsi. Mereka telah disumpah, dibekali berbagai aturan dan pengetahuan dari sejumlah lembaga negara seperti BPK dan KPK.
Karena itu, masalah utama korupsi di Indonesia bukan kekurangan pengetahuan. Masalahnya adalah kurangnya keberanian menegakkan hukum dan lemahnya keteladanan para pemegang kekuasaan.
Agenda ke Singapura itu juga terkesan kurang sensitif di tengah Presiden sedang menjalankan program efisiensi. Bukankah kegiatan seperti seminar, perjalanan dinas, dan berbagai belanja birokrasi yang tidak mendesak untuk dikurangi?
Kritik ini juga layak diajukan, jangan sampai efisiensi hanya diberlakukan kepada rakyat dan pegawai di lapisan bawah, sedangkan perjalanan pejabat tetap bisa dibenarkan dengan istilah studi banding, peningkatan kapasitas, atau kunjungan strategis.
Lebih jauh, agenda belajar antikorupsi ke luar negeri juga dapat menimbulkan kesan, lembaga anti korupsi seperti KPK dianggap belum mampu memberikan pendidikan antikorupsi.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan lembaga dan aturan. Kita memiliki KPK, kepolisian, kejaksaan, pengadilan tindak pidana korupsi, BPK, BPKP, PPATK, inspektorat, laporan harta kekayaan, pengadaan elektronik, dan berbagai mekanisme pengawasan.
Jika, seluruh perangkat itu sudah ada, lalu korupsi masih tetap merajalela, jawabannya bukan belajar ke luar negeri. Pasti ada persoalan mental dan moral kita yang tidak beres.
Sebab, kalau benar sungguh-sungguh ingin belajar tentang kejujuran dan penghormatan untuk tidak berani mengambil hak orang lain, para kepala daerah sebenarnya tidak perlu pergi jauh ke Singapura. Cukup datang ke perkampungan Baduy dalam di Kabupaten Lebak, Banten.
Di sana mereka dapat belajar bagaimana masyarakat hidup sederhana, tidak serakah, tidak mengambil hak orang lain, dan memegang teguh aturan adat atau pikukuh.
Masyarakat Baduy menunjukkan bahwa ketertiban tidak selalu lahir dari banyaknya undang-undang, tebalnya pasal, atau canggihnya teknologi pengawasan. Ketertiban menjadi kuat ketika nilai kejujuran telah hidup di dalam hati dan menjadi budaya bersama.
Mereka menahan diri untuk tidak mengambil barang atau hak orang lain bukan hanya karena takut kepada aparat. Mereka percaya bahwa pelanggaran terhadap aturan adat akan membawa akibat moral, sosial, dan spiritual.
Ada rasa malu kepada masyarakat. Ada rasa takut melanggar amanat leluhur. Ada keyakinan bahwa perbuatan buruk akan membawa akibat buruk pula.
Itulah pelajaran yang justru semakin hilang dalam kehidupan birokrasi modern kita.
Sekarang, para koruptor itu bukan orang bodoh. Mereka adalah orang-orang berpendidikan tinggi, memahami hukum, mengerti prosedur anggaran, dan mengetahui celah birokrasi.
Mereka melakukan korupsi bukan karena tidak mengetahui aturan, tetapi karena pengetahuan tidak lagi dikendalikan oleh moral.
Mereka juga korupsi bukan karena lapar dan miskin. Tetapi, mereka korup karena ingin memperkaya diri. Mereka serakah dan selalu merasa tidak cukup alias tidak bersyukur.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui seminar, pelatihan, studi banding, atau kunjungan ke luar negeri.
Seorang kepala daerah tidak akan takut melakukan korupsi hanya karena pernah belajar di kampus terkenal di Singapura.
Ia baru akan berpikir seribu kali apabila mengetahui bahwa setiap transaksi diawasi, konflik kepentingan diperiksa, hasil korupsi dirampas, jabatan dicopot, dan proses hukum tidak bisa dihentikan melalui lobi politik.
Keberhasilan Singapura dalam menekan korupsi bukan semata-mata karena mereka memiliki teori yang lebih hebat. Banyak negara mempunyai teori serupa, tapi hasilnya berbeda.
Karena itu, Indonesia saat ini harus membangun budaya yang memandang korupsi bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai aib sosial dan pengkhianatan moral.
Di sinilah masyarakat Baduy dapat menjadi cermin. Meskipun, kehidupan masyarakat adat tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan pemerintahan modern.
Namun, nilai dasarnya sangat relevan: hidup sederhana, mengendalikan diri, mematuhi aturan, menghormati hak orang lain, dan percaya bahwa setiap pelanggaran membawa akibat.
*Toto Izul Fatah* – (Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA)







