BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah dorongan pemerintah mempercepat transisi energi dan menekan emisi karbon, kebijakan pajak terhadap kendaraan listrik kembali menuai sorotan.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda N Kiemas, mengingatkan bahwa langkah fiskal yang tidak tepat justru berpotensi menghambat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (1/5/2026), Giri menekankan bahwa arah kebijakan fiskal harus selaras dengan agenda besar nasional, yakni pengurangan emisi dan percepatan penggunaan energi bersih.
Pernyataan tersebut muncul seiring kebijakan pemerintah terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan listrik berbasis baterai.
Menurutnya, di tengah upaya global beralih dari energi fosil, Indonesia tidak boleh mengadopsi kebijakan yang kontradiktif.
Ia menilai, pengenaan pajak yang tidak proporsional terhadap kendaraan listrik berisiko menjadi disinsentif bagi masyarakat yang selama ini didorong untuk beralih ke teknologi rendah emisi.
Giri menjelaskan, skema pajak kendaraan yang berlaku saat ini masih bertumpu pada kapasitas mesin (CC), jenis kendaraan, serta sistem penggerak. Model tersebut dinilai tidak lagi relevan untuk kendaraan listrik yang tidak menggunakan mesin pembakaran internal.
“Jika pendekatan lama dipaksakan, maka akan muncul ketidakadilan dalam penentuan pajak kendaraan listrik,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan dasar yang digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan pajak kendaraan listrik, meski di sisi lain Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi kendaraan listrik.
Dalam pandangannya, terdapat sejumlah alternatif pendekatan yang dapat dipertimbangkan, seperti berbasis jarak tempuh, dimensi kendaraan, hingga harga jual. Opsi tersebut dinilai lebih relevan untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan adaptif terhadap perkembangan teknologi otomotif.
Lebih jauh, Giri menekankan pentingnya peran pemerintah pusat dalam merumuskan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan. Kepastian hukum, menurutnya, menjadi kunci untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan nol emisi.
Ia memperingatkan, jika kebijakan pajak justru membebani konsumen, maka target pengurangan polusi dan percepatan adopsi kendaraan listrik akan sulit tercapai.
“Keseimbangan antara penerimaan negara dan insentif bagi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama,” kata Giri.
Dengan demikian, ia berharap pemerintah dapat merancang skema pajak kendaraan listrik yang adaptif, progresif, serta tidak kontraproduktif terhadap agenda transisi energi. Kebijakan yang tepat diyakini akan mempercepat transformasi menuju sistem transportasi yang lebih bersih, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia. (Asim)







