BERITABUANA.CO, MADINAH– Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI melarang jemaah haji melakukan perjalanan ziarah atau city tour sebelum puncak Armuzna (Arafah, Mudzalifah dan Mina) pada pelaksanaan operasional haji 1447H/2026M.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran bernomor S-88/BN/2026, ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi se-Indonesia. Surat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Puji Raharjo.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Abdul Basir mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai penegasan resmi agar Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) serta jemaah tidak menyelenggarakan perjalanan ziarah dan city tour sebelum puncak haji.
“Tujuannya untuk memastikan seluruh jemaah haji dalam kondisi baik, menjaga Kesehatan, dan memusatka fokus persiapannya pada pelaksaan wukuf serta rangkaian ibadah Armuzna,” kata Abdul Basir di Madinah, Kamis (30/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut, turut disertakan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh Pembimbing Ibadah Haji (PIH) KBIHU. Pertama, KBIHU dilarang mengagendakan, memfasilitasi, dan menyelenggarakan ziarah atau city tour ke luar Kota Madinah dan Mekkah sebelum selesai fase puncak haji (Armuzna).
Kemudian, program pendampingan Jemaah oleh KBIHU sebelum puncak Armuzna difokuskan pada penguatan kesiapan fisik, mental dan spiritual Jemaah. Tujuannya agar Jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Mudzalifah dan Mina.
“Ketiga, setiap pergerakan Jemaah wajib dilaporkan dan dikoordinasikan secara penuh dengan PPIH kloter, bidang, seksi perlindungan Jemaah, dan sector,” tutup Abdul Basir. (Fadloli)








