BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap ekonomi hijau dan perdagangan karbon, Indonesia justru dinilai belum memiliki pijakan hukum yang kuat untuk mengelola kekayaan karbonnya sendiri. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran soal kedaulatan nasional atas salah satu aset lingkungan terbesar di dunia.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti besarnya potensi karbon Indonesia yang belum diimbangi dengan kerangka regulasi memadai. Ia menegaskan, ketiadaan undang-undang khusus membuat posisi Indonesia lemah dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi tersebut.
“Masalah besar karbon Indonesia saat ini adalah kita belum berdaulat di bidang karbon. Salah satu penyebabnya karena belum ada undang-undang yang mengatur secara khusus, sehingga potensi besar ini belum memiliki payung hukum yang kuat,” ujar Daniel kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/04/2026).
Dalam paparannya, Daniel mengungkapkan bahwa potensi karbon Indonesia sangat besar, terutama dari sektor berbasis alam. Ia menyebut nilai potensi tersebut mencapai lebih dari Rp8.000 triliun.
Indonesia memiliki sekitar 125 juta hektare hutan tropis yang mampu menyerap hingga 25 miliar ton karbon. Selain itu, ekosistem mangrove seluas 3,3 juta hektare diperkirakan mampu menyerap 33 miliar ton karbon, sementara lahan gambut seluas 7,5 juta hektare memiliki kapasitas serapan hingga 50 miliar ton karbon.
Besarnya potensi ini, menurut Daniel, seharusnya menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk segera merumuskan langkah strategis, termasuk mempertimbangkan pembentukan undang-undang khusus karbon.
“Pertanyaannya, langkah konkret apa yang akan diambil pemerintah agar sektor karbon Indonesia bisa berdaulat? Apakah tidak ada rencana mendorong undang-undang karbon agar kedaulatan itu bisa diwujudkan,” kata politisi Fraksi PKB tersebut.
Selain aspek regulasi, Daniel juga menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam pengelolaan karbon. Ia mengingatkan agar manfaat ekonomi dari sektor ini tidak hanya dinikmati kelompok tertentu.
Menurutnya, masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan komunitas adat harus dilibatkan dan memperoleh manfaat langsung dari ekonomi karbon, termasuk dari sektor “blue carbon” yang berkaitan dengan ekosistem pesisir.
“Karbon tidak boleh hanya menjadi urusan kelompok super kaya. Dengan pendekatan inklusif, petani, nelayan, dan masyarakat adat juga bisa merasakan manfaat ekonominya,” ujarnya.
Lebih jauh, Daniel mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses masyarakat terhadap ekonomi karbon. Salah satu gagasan yang diajukan adalah pengembangan sistem tokenisasi karbon yang aman dan transparan.
Melalui mekanisme tersebut, pelaku kecil diharapkan dapat memperoleh insentif tambahan dari aktivitas berbasis karbon, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset lingkungan nasional.
Pernyataan ini menegaskan urgensi pembenahan tata kelola karbon Indonesia di tengah meningkatnya permintaan global terhadap kredit karbon, sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Asim)







