Pencuri Kabel Grinding Jalur Whoosh Divonis Satu Tahun Penjara

by
Pelaku pencurian kabel grounding jalur Whoos saat diamankan petugas kepolisian. (Foto: eva)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pelaku pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh di wilayah KM 114+300, Jl. Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat, telah terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada awal tahun 2026 dengan Nomor Perkara 1255/Pid.B/2025/PN Blb.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari kejadian pencurian yang terjadi pada akhir tahun 2025, saat petugas melakukan patroli dan mencurigai seorang oknum yang membawa karung di sekitar jalur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kabel grounding beserta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut hingga akhirnya diputus bersalah di pengadilan.

Tindakan pelaku terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Ketentuan tersebut secara spesifik mengatur pencurian yang dilakukan dengan masuk ke tempat kejahatan dengan merusak, memotong, memanjat, atau menggunakan kunci palsu/perintah palsu.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas penanganan kasus ini hingga tuntas sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. “KCIC akan menindak tegas seluruh tindakan yang membahayakan keselamatan, tindakan pencurian pada prasarana kereta cepat merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan operasional serta berpotensi membahayakan masyarakat di sekitar jalur,” tegas Eva kepada beritabuana.co dalam keterangan persnya, Kamis (9/4/2026).

Dikatakan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 51 potong kabel grounding sepanjang 35 cm, 3 potong kabel grounding sepanjang 70 cm serta satu karung yang digunakan untuk membawa hasil pencurian.

“Kabel grounding merupakan bagian penting dari sistem kelistrikan yang berfungsi menyalurkan arus petir ke tanah guna melindungi infrastruktur dan sistem operasi kereta cepat. Kerusakan atau kehilangan komponen ini dapat mengganggu sistem pengamanan dan berpotensi menimbulkan risiko sengatan listrik tegangan tinggi di sekitar jalur,” ujar Eva.

Sebagai langkah pencegahan, tambah Eva, KCIC terus memperkuat pengamanan di seluruh jalur Whoosh melalui patroli rutin petugas setiap ±500 meter yang dilakukan selama 24 jam, didukung oleh 1.773 unit CCTV yang tersebar di sepanjang jalur. Selain itu, pengamanan juga melibatkan 551 petugas keamanan yang siaga serta diperkuat dengan dukungan aparat TNI dan Polri. KCIC juga melakukan pemasangan pagar pembatas sepanjang 142 KM di jalur Whoosh dan dipastikan seluruhnya dalam kondisi baik.

“KCIC berharap dengan adanya putusan hukum ini dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” ucap Eva, seraya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar jalur Whoosh.

Ia menuturkan, masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di bawah jalur kereta cepat, termasuk untuk parkir, berjualan, maupun aktivitas lainnya yang tidak semestinya, karena dapat membahayakan keselamatan.

“Dengan pengamanan yang ketat seluruh kegiatan dipastikan akan terpantau. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KCIC melalui WhatsApp (chat dan panggilan) di 0811-8888-111, email cs@kcic.co.id, serta melalui DM Instagram @keretacepat_id,” tutup Eva. (Yus)