Dukung Penghentian Open Dumping 2026, Legislator Ingatkan Risiko “Bom Waktu” Sampah Jika Sistem Hulu Belum Siap

by
Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna. (foto: jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rencana pemerintah menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di seluruh Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, tetap diingatkan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diiringi pembenahan sistem pengelolaan sampah dari hulu.

Di tengah meningkatnya volume sampah nasional dan keterbatasan kapasitas TPA di berbagai daerah, kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting sekaligus mendesak untuk mengatasi krisis lingkungan yang kian kompleks.

Anggota Komisi XII DPR Ateng Sutisna mengatakan target nol persen open dumping merupakan langkah revolusioner yang perlu didukung. Meski begitu, ia menekankan kesiapan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.

“Jika hanya menutup gerbang tanpa menyiapkan sistem pengelolaan dari sumber, justru berisiko menciptakan bom waktu,” ujar Ateng dalam keterangannya, Selasa.(17/3/2026).

Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan penghentian seluruh praktik open dumping di Indonesia pada awal 2026. Hingga kini, tercatat masih terdapat sekitar 325 TPA yang menerapkan sistem tersebut dari total 485 TPA di seluruh Indonesia.

Ateng menilai persoalan utama pengelolaan sampah tidak hanya berada di hilir, melainkan justru di hulu, terutama terkait perilaku masyarakat dalam memilah sampah dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Menurut dia, rendahnya tingkat pemilahan sampah rumah tangga masih menjadi kendala serius. Kondisi ini kerap diperparah oleh sistem pengangkutan yang belum terintegrasi, sehingga sampah yang telah dipilah warga kembali tercampur saat diangkut oleh armada pemerintah daerah.

Karena itu, ia menekankan pentingnya rekayasa sistem pengelolaan sampah berbasis sumber yang mencakup rumah tangga, kawasan komersial, hingga fasilitas publik. Tanpa itu, penutupan TPA open dumping berisiko memicu penumpukan sampah liar dan konflik antarwilayah.

“Bila dibiarkan, kondisi ini bisa memicu penumpukan sampah di ruang publik dan konflik antarwilayah,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Ia juga menyoroti dua hambatan utama dalam transisi menuju sistem pengelolaan sampah modern, yakni rendahnya kesadaran masyarakat dan keterbatasan infrastruktur ekonomi sirkular.

Selain itu, aspek pembiayaan disebut menjadi tantangan paling krusial. Menurut Ateng, pembangunan sistem pengelolaan sampah modern membutuhkan investasi besar, mulai dari miliaran hingga triliunan rupiah.

Untuk itu, DPR mendorong pemerintah merancang skema pembiayaan hibrida yang melibatkan berbagai sumber pendanaan. Salah satu usulan yang mengemuka adalah kewajiban alokasi minimal 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan.

Skema tersebut diharapkan terintegrasi dengan pemanfaatan dana desa serta kerja sama dengan sektor swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

“Tanpa inovasi pembiayaan, transformasi sistem pengelolaan sampah akan berjalan sangat lambat,” ujar Ateng.

Ia menambahkan, alokasi anggaran minimal tersebut dapat membuka ruang fiskal baru bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah, mulai dari revitalisasi armada pengangkut, pembangunan bank sampah, hingga penyediaan fasilitas daur ulang.

Ateng juga mencontohkan praktik pengelolaan sampah berbasis kolaborasi multipihak yang telah diterapkan di sejumlah daerah, seperti di Bogor, sebagai model yang bisa direplikasi secara nasional. (Asim)