Legislator Minta Implementasi PP Tunas soal Batas Usia Akses Platform Digital Diawasi Ketat

by
Anggota DPR RI Abdul Halim Iskandar (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Halim Iskandar, menilai kebijakan pembatasan usia akses anak ke platform digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas merupakan langkah penting untuk melindungi anak di ruang digital.

Namun, politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, mengingatkan kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada tataran regulasi, melainkan harus disertai mekanisme implementasi yang jelas dan terukur.

“Di tengah meningkatnya jumlah anak yang aktif menggunakan internet di Indonesia, pemerintah perlu memastikan aturan tersebut benar-benar dapat diterapkan secara efektif. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, regulasi perlindungan anak di ruang digital berpotensi hanya menjadi aturan formal tanpa dampak nyata di lapangan,” kata Halim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Halim mengatakan implementasi kebijakan tersebut harus dapat diawasi secara efektif oleh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah hingga platform digital. Ia menegaskan regulasi yang baik harus diikuti dengan sistem pelaksanaan yang konkret.

“Pemerintah harus memastikan ada sistem verifikasi usia yang efektif serta pengawasan yang konsisten,” kata Halim.

Menurut dia, pemerintah juga perlu menetapkan sanksi yang jelas bagi platform digital yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Tanpa penegakan aturan yang tegas, upaya perlindungan anak di ruang digital dikhawatirkan tidak berjalan optimal.

Halim menilai keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah, platform digital, orang tua, serta lembaga pendidikan harus terlibat aktif membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.

Platform digital, kata dia, harus bertanggung jawab terhadap konten dan mekanisme keamanan yang mereka sediakan. Di sisi lain, orang tua perlu diberdayakan melalui literasi digital agar mampu mendampingi anak menggunakan internet secara sehat.

“Sekolah juga penting berperan dalam memberikan edukasi terkait penggunaan teknologi secara aman dan produktif,” harapnya lagi.

Ia juga mendorong pemerintah memperkuat kebijakan tersebut dengan strategi literasi digital nasional yang lebih masif. Menurut Halim, penyediaan panduan praktis bagi keluarga dalam mendampingi anak menggunakan teknologi perlu menjadi prioritas.

“Regulasi memang penting, tetapi literasi digital masyarakat juga harus diperkuat agar anak-anak tetap aman. Tanpa itu mereka tetap rentan meskipun aturan sudah dibuat,” ujarnya.

Halim menambahkan, kebijakan pembatasan usia akses platform digital bertujuan memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman sekaligus mendukung perkembangan mereka di tengah kemajuan teknologi informasi.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan PP Tunas disusun dengan mempertimbangkan tingginya jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai membawa berbagai potensi risiko, mulai dari paparan konten berbahaya hingga ancaman eksploitasi di ruang digital.

Melalui PP Tunas, pemerintah menetapkan pembatasan usia akses anak terhadap platform digital dengan tingkat risiko tertentu. Untuk layanan digital berisiko tinggi, akses baru diperbolehkan mulai usia 16 tahun, sementara layanan dengan risiko lebih rendah dapat diakses sejak usia 13 tahun.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut berjalan setelah masa transisi satu tahun sejak diresmikan, yakni pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola ruang digital yang lebih aman bagi anak di Indonesia. (Asim)