Dukung Penundaan Umrah, Hasan Basri: Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas

by
Kerusuhan, Hasan Basri
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus. (Foto: Pemberitaan DPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penundaan keberangkatan ibadah umrah bagi warga negara Indonesia (WNI) dinilai sebagai langkah kehati-hatian yang tepat di tengah eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dengan menempatkan keselamatan jemaah sebagai prioritas utama.

Anggota Komisi VIII DPR, Hasan Basri Agus, menegaskan perlindungan WNI, termasuk jemaah umrah, merupakan tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar. Menurut dia, dinamika geopolitik global yang terus berubah dan meningkatnya ketegangan di sejumlah titik konflik menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.

“Ibadah umrah adalah panggilan suci, tetapi prinsip keselamatan atau safety first harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan pemerintah demi rakyat,” kata Hasan dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan data Kementerian Agama, Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jemaah umrah terbesar di dunia. Pada periode sebelum pandemi, jumlah jemaah asal Indonesia secara rutin menembus lebih dari satu juta orang per tahun. Besarnya angka tersebut, kata Hasan, menghadirkan konsekuensi risiko keselamatan dan tantangan logistik yang tidak kecil apabila situasi keamanan kawasan belum kondusif.

Ia menambahkan, dampak psikologis terhadap jemaah juga menjadi faktor penting dalam pengambilan kebijakan. Ketidakpastian keamanan berpotensi menimbulkan kecemasan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.

Hasan menegaskan, imbauan penundaan bukanlah larangan permanen. Pemerintah disebutnya akan terus memantau perkembangan situasi internasional secara cermat sebelum membuka kembali keberangkatan. “Ini langkah preventif dan antisipatif, bukan tindakan reaktif yang tergesa-gesa,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi koordinasi antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Haji dan Umrah dalam memitigasi risiko bagi WNI. Sinergi tersebut dinilai sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada warga di luar negeri.

Komisi VIII DPR, lanjut dia, mendorong pemerintah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyiapkan skema penjadwalan ulang tanpa denda bagi jemaah terdampak. Seluruh dana jemaah harus dijamin aman, serta proses reschedule dilakukan tanpa tambahan biaya.

Hasan juga meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah segera menerbitkan surat edaran resmi yang komprehensif, lengkap dengan penjelasan dasar kebijakan untuk mencegah spekulasi di masyarakat.

Di tengah situasi global yang tidak menentu, masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Pemerintah, kata Hasan, mengambil kebijakan berdasarkan pertimbangan keamanan dan diplomasi internasional yang matang. (Asim)