Bangun Hubungan Industrial Harmonis, Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

by
Kantor Disnaker Kota Depok. (Foto: ist)

 

BERITABUANA.CO, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 bagi pekerja dan buruh.

Kepala Disnaker Kota Depok Nessi Annisa Handari mengatakan, pengadaan posko tersebut merupakan upaya untuk memastikan hak pekerja/buruh atas THR keagamaan terpenuhi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang pengaduan, bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam pembayarannya,” jelasnya, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, layanan pengaduan dibuka secara tatap muka di Kantor Disnaker Kota Depok, Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, setiap hari kerja pukul 08.00–14.00 WIB.

“Selain layanan tatap muka, kami juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui WhatsApp di nomor 0859-7387-2874,” tambahnya.

Terkait jadwal pembayaran, Nessi menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut, mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Kemudian, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang memiliki masa minimal satu bulan, dengan besaran THR yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setiap pengaduan yang masuk, akan kami tindak lanjuti. Kami berharap, langkah ini dapat mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan harmonis,” pungkasnya. (Rki)