BERITABUANA.CO, JAKARTA – Upaya penyelundupan sebanyak 48 keping emas ilegal, dengan berat total mencapai 23,78 kilogram, berhasil digagalkan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Pelaku warga negara China yang berjumlah 7 orang juga sudah diamankan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan barang emas yang hendak diselundupkan tersebut. Emas 48 keping dengan total berat mencapai 23,78 kg, bentuknya berbeda-beda. 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan berat 17,43 kg dan 7 keping emas berbentuk batangan dengan berat mencapai 6,35 kg.
“Kami melakukan penindakan dengan mengamankan barang bukti terdiri atas 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kg atau sekitar Rp46 miliar dan keping emas berbentuk cash bar dengan total berat mencapai 6,35 kg atau nilai keekonomisannya Rp17 miliar,” kata Djaka dalam konferensi persnya, Kamis (13/8/2026).
Djaka menambahkan modus pelaku dalam menyelundupkan emas berbeda-beda. Untuk yang berbentuk silinder atau peluru, pelaku sengaja memasukannya ke dalam kemaluan untuk menghalau petugas.
“Emas berbentuk silinder atau telur, dimasukkan di dalam tas celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dubur,” lanjut Djaka.
Sedangkan untuk emas berbentuk batang, pelaku melakukan serah terima dengan staff ground handling di loading dock.
“Dugaan pembawaan emas dalam hand carry oleh staff ground handling di loading dock Terminal 3 kedatangan internasional yang kemudian diikuti oleh petugas sehingga terjadi serah terima barang dengan penumpang tujuan Dubai,” terang Djaka.
Terhadap pelaku tujuh warga negara China, telah diamankan oleh petugas Bea Cukai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang telah diamankan oleh Bea Cukai akan dilakukan penelitian kepabeanan dan uji laboratorium.
“Bea Cukai khususnya di bandara akan terus bekerjasama dengan stakeholder terkait di bandara untuk melindungi masyarakat Indonesia maupun sumber daya alam yang ada untuk tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. (Ram)







