BERITABUANA.CO, JAKARTA— Duka atas meninggalnya Nizam Safei (12) memicu perhatian serius dari parlemen. Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut hingga ke persidangan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Nizam. Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Kami meminta Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Dalam aturan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Habiburokhman juga meminta penyidik di Polres Sukabumi mendalami kemungkinan adanya kekerasan yang dilakukan secara berulang. Jika ditemukan bahwa tindakan tersebut bersifat berkelanjutan, hal itu dapat menjadi faktor pemberat dalam proses penuntutan.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara teliti dan menyeluruh untuk memastikan apakah ada unsur kekerasan berulang. Jika terbukti, itu menjadi pemberat bagi pelaku,” katanya.
Komisi III DPR, lanjut politikus dsri Partai Gerindra itu, akan terus mengawal perkembangan perkara ini agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta komitmen aparat dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur. (Ery)







