DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang Rp200 Miliar untuk TNI AL

by
Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026. (foto: jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah meningkatnya dinamika keamanan maritim kawasan Indo-Pasifik, DPR RI resmi menyetujui penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) berupa kapal patroli dari Pemerintah Jepang untuk memperkuat armada TNI Angkatan Laut.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026), setelah sebelumnya mendapat persetujuan di tingkat Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan luar negeri.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan persetujuan parlemen merupakan syarat konstitusional sebelum pemerintah menerima hibah atau pinjaman dari negara maupun lembaga asing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Izinkan kami mewakili pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI menyampaikan hasil pembahasan terkait persetujuan hibah tersebut,” ujar Dave saat membacakan laporan di hadapan sidang paripurna.

Hibah Kapal Patroli 18 M-Class Senilai 1,9 Miliar Yen

Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah satu unit Patrol Boat 18 M-Class senilai 1,9 miliar yen atau setara sekitar Rp200 miliar (tergantung kurs berjalan). Kapal tersebut akan diserahkan Pemerintah Jepang kepada TNI AL melalui skema Official Security Assistance (OSA).

Persetujuan itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI tertanggal 24 November 2025. Sebelum keputusan diambil, Komisi I telah menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, serta Kementerian Keuangan pada 10 Februari 2026.

Menurut Dave, kapal patroli tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan pengawasan dan pengamanan wilayah perairan nasional, terutama di kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat paripurna, meminta persetujuan seluruh anggota dewan atas laporan Komisi I DPR RI.

“Apakah laporan Komisi I DPR RI atas persetujuan penerimaan hibah Patrol Boat 18 M-Class dari Pemerintah Jepang dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta sidang.

Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir, menandai sahnya persetujuan DPR atas hibah tersebut.

DPR Setujui Pembatalan Hibah dari Korsel

Dalam kesempatan yang sama, Puan juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat Menteri Pertahanan RI tertanggal 27 Januari 2026 mengenai pembatalan rencana penerimaan hibah alpalhankam dari Korea Selatan yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna.

Puan kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi atas pembatalan tersebut. Mayoritas anggota dewan menyatakan setuju, sehingga rencana hibah dari Korea Selatan resmi dibatalkan.

Keputusan ini mencerminkan mekanisme checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara serta kerja sama pertahanan internasional, di mana setiap penerimaan hibah wajib melalui persetujuan parlemen sebelum dapat direalisasikan pemerintah. (Asim)