Bamsoet Minta Perusahaan Tambang dan Perkebunan Wajib Asuransi Karhutla dan Banjir

by
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: BS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Wantimpres Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendorong pemerintah mewajibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan untuk memiliki asuransi kebakaran hutan dan banjir.

Menurutnya, kebijakan ini penting agar beban kerugian bencana tidak terus ditanggung rakyat dan APBN. Ia mencatat, kajian CELIOS memperkirakan kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla pada 2026 bisa mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Sebelumnya, Bank Dunia juga mencatat kerugian karhutla 2015 mencapai Rp221 triliun dan pada 2019 sekitar Rp72-75 triliun.

Bamsoet dalam keterangannya, Senin (19/10/2027), menilai tidak adil jika keuntungan sumber daya alam dinikmati korporasi, sementara kerugian akibat karhutla dan banjir dibebankan kepada negara. Dengan asuransi wajib, masyarakat terdampak bisa segera mendapat pertolongan dan ganti rugi tanpa menunggu proses hukum yang panjang.

Ia mengusulkan pembentukan Badan Konsorsium Asuransi Wajib yang melibatkan asuransi BUMN dan swasta di bawah pengawasan OJK. Kewajiban ini akan diterapkan bertahap untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) skala menengah hingga besar. Pelaku usaha mikro dan kecil diusulkan dikecualikan.

Besaran premi nantinya disesuaikan dengan luas konsesi, jenis komoditas, tingkat rawan bencana, serta rekam jejak kepatuhan lingkungan perusahaan. Perusahaan yang taat aturan dan peduli lingkungan mendapat premi lebih rendah, sebaliknya perusahaan bermasalah membayar lebih mahal.

Dana klaim asuransi akan difokuskan untuk membantu warga, seperti biaya pengobatan akibat asap, evakuasi, perbaikan rumah dan fasilitas umum, hingga pemulihan kebun dan mata pencaharian. Dana tersebut juga bisa mendukung kesiapsiagaan, seperti pengadaan alat berat, pesawat pemadam, pompa air, dan pembangunan embung serta tanggul.

Bamsoet menegaskan, asuransi ini harus menjadi jaminan keselamatan warga, terutama di kawasan gambut Sumatera dan Kalimantan serta wilayah tambang rawan banjir. Namun asuransi tidak boleh jadi tameng untuk lepas dari hukum. Jika terbukti merusak lingkungan, perusahaan tetap wajib mengganti rugi, memulihkan lingkungan, dan menerima sanksi sesuai UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan landasan hukum yang kuat, mengelola dana premi secara profesional dan transparan, serta mengintegrasikan data perizinan, peta risiko BNPB, data iklim BMKG, dan pantauan titik panas satelit. (Kds)