BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perubahan mendasar dalam tata kelola keuangan negara, khususnya setelah restrukturisasi peran negara dalam pengelolaan BUMN, mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Komisi XI DPR RI memilih metode omnibus law untuk merombak kerangka hukum yang dinilai tak lagi sepenuhnya relevan dengan lanskap fiskal terbaru.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan penyusunan RUU Keuangan Negara dengan pendekatan omnibus merupakan respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, yang membawa perubahan fundamental dalam struktur kepemilikan dan pengelolaan BUMN.
“Perihal penyusunan Prolegnas, kami memasukkan untuk tahun 2026 yaitu RUU Keuangan Negara dengan metode omnibus law,” ujar Misbakhun dalam Rapat Pleno Koordinasi Badan Legislasi (Baleg) bersama pimpinan komisi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (11/2/2026).
Salah satu perubahan krusial yang menjadi latar belakang revisi tersebut adalah peralihan peran Menteri Keuangan sebagai pemegang saham negara di BUMN kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Pergeseran ini menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan aset negara.
“Undang-Undang BUMN itu telah mengeluarkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN, di mana peran tersebut kini digantikan oleh BPI Danantara,” kata Misbakhun.
Implikasi kebijakan tersebut tidak berhenti pada struktur kepemilikan. Bahkan, mekanisme pengelolaan dividen BUMN juga ikut berubah.
“Jika sebelumnya dividen dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kini dana tersebut dikelola dan diinvestasikan kembali oleh BPI Danantara untuk memperkuat sektor-sektor strategis dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga ada beberapa hal di sana yang harus kita tata ulang,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, perubahan ini berdampak langsung pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama terkait fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. Kondisi tersebut menuntut penyesuaian menyeluruh terhadap sistem hukum keuangan negara agar tetap akuntabel, transparan, dan selaras dengan desain kelembagaan baru.
Komisi XI DPR RI menilai penataan ulang tidak bisa dilakukan secara parsial. Revisi harus mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Kekayaan Negara, serta berbagai regulasi lain di bidang keuangan yang terdampak oleh reformasi BUMN.
Mengakhiri pernyataannya, Misbakhun menegaskan bahwa pendekatan omnibus law menjadi satu-satunya cara untuk memastikan sinkronisasi regulasi dan kepastian hukum.
“Menata ulang ini harus diberikan dudukan dan posisi hukumnya. Dan ini hanya bisa dilakukan dengan omnibus law,” pungkasnya. (Asim)







