BERITABUANA.CO, JAKARTA – Alasan kepentingan strategis nasional tak lagi bisa dijadikan pembenaran untuk mengubah fungsi hutan, terutama kawasan yang berperan vital menjaga keseimbangan ekosistem. DPR menegaskan, sejumlah bentang alam seperti hulu sungai dan lereng gunung harus dilindungi secara mutlak demi mencegah bencana ekologis yang merugikan jutaan warga.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menekankan bahwa negara harus mengubah cara pandang dalam mengelola sumber daya alam. Menurut dia, ada fungsi hutan yang tidak bisa ditawar atau dikompromikan dengan alasan apa pun.
“Kita harus mulai mengubah cara berpikir. Ada fungsi hutan yang dengan alasan apa pun tidak mungkin diubah. Jika itu hulu sungai, maka harus tetap hutan. Titik,” ujar Alex saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
RDP tersebut membahas alih fungsi lahan di sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan. Rapat dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi serta pejabat eselon I teknis dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Alex mengaitkan urgensi pembahasan ini dengan rangkaian bencana besar yang melanda Sumatera akibat siklon tropis. Ia menyebut, bencana tersebut tidak dapat dilepaskan dari hilangnya sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis yang beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan sawit.
Perubahan tutupan lahan itu telah merusak fungsi hidrologis hutan. Daya serap tanah terhadap air menurun drastis dan memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif, sehingga memperparah banjir bandang dan longsor.
Dampaknya, bencana tersebut tercatat sebagai salah satu yang terburuk dalam sejarah modern Indonesia. Sebanyak 967 orang meninggal dunia, 262 orang dinyatakan hilang, dan 3,3 juta jiwa terdampak, kehilangan tempat tinggal, harta benda, serta pola hidup sehari-hari. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun, dengan ribuan bangunan, jembatan, dan fasilitas pendidikan mengalami kerusakan berat.
Menurut Alex, Panja Alih Fungsi Lahan dibentuk untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih tegas dan berorientasi pada perlindungan manusia serta lingkungan hidup.
“Panja ini bertujuan memberikan rekomendasi kebijakan agar bencana serupa tidak kembali terulang di masa depan,” kata Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Ia menegaskan, rekomendasi Panja nantinya akan berangkat dari tujuan utama negara, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Alex juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, agar bersikap tegas dan tidak lagi memberikan izin alih fungsi pada kawasan yang secara fundamental menjaga keseimbangan ekosistem.
“Saya mendorong Kemenhut untuk tidak mengizinkan perubahan fungsi bentang alam yang vital seperti hulu sungai dan lereng gunung. Ketegasan ini penting untuk melindungi manusia Indonesia dari bencana akibat kebijakan alih fungsi lahan yang keliru,” ujar Alex, yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. (Ery)







