Polri Umumkan Interpol Sudah Keluarkan Red Notice untuk Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid

by
Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid. (Foto: Medsos)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Interpol telah menerbitkan red notice tertanggal 23 Januari 3026, terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid.

Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam keterangan persnya, di Mabes Polri,  Minggu (1/2/2026), menjelaskan, Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri dalam negeri setelah red notice tersebut terbit. Dia menegaskan NCB akan mendukung langkah penegakan hukum.

“Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.

Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7/2025).

Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Kds)