BERITABUANA.CO, WASHINGTON DC — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menggugat JPMorgan Chase & Co serta CEO-nya, Jamie Dimon, dengan tuntutan ganti rugi sedikitnya US$5 miliar atau sekitar Rp84 triliun, menuduh bank terbesar di AS itu menghentikan layanan perbankan bagi dirinya dan jaringan bisnisnya karena alasan politik.
Gugatan yang diajukan Kamis (22/1/2026) di pengadilan negara bagian Miami-Dade County, Florida, menyebut JPMorgan melakukan pencemaran nama baik dalam aktivitas perdagangan, melanggar kewajiban itikad baik secara tersirat, serta melanggar undang-undang praktik perdagangan menipu di Florida. Trump dan sejumlah entitas bisnisnya tercatat sebagai penggugat.
JPMorgan membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataan resminya, bank yang berbasis di New York itu menegaskan bahwa penutupan rekening tidak didasarkan pada pertimbangan politik maupun agama, melainkan pada penilaian risiko hukum dan kepatuhan terhadap regulasi.
Konflik ini berakar pada keputusan JPMorgan menutup rekening Trump dan bisnisnya sekitar tujuh pekan setelah penyerbuan Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 oleh pendukung Trump. Saat itu, Trump telah meninggalkan Gedung Putih dan posisinya di panggung politik AS tengah melemah. Sejak itu, Trump secara terbuka menjadikan JPMorgan sebagai simbol dari praktik yang ia sebut sebagai debanking—penolakan layanan keuangan atas dasar ideologi.
Dalam dokumen gugatan, Trump menuduh JPMorgan menutup rekening tanpa peringatan maupun provokasi, tindakan yang diklaim menyebabkan kerugian finansial dan reputasi yang signifikan. Namun, Bloomberg melaporkan bahwa dokumen gugatan tersebut belum dapat segera ditemukan dalam catatan pengadilan pada hari pengajuan.
Gugatan ini muncul di tengah langkah Trump, sejak kembali menjabat untuk periode keduanya, yang secara agresif menantang dan menekan pihak-pihak yang ia anggap sebagai lawan politik atau institusi yang tidak sejalan secara ideologis—mulai dari firma hukum, universitas, perusahaan besar, media, hingga pejabat dari Partai Demokrat.
Menurut gugatan itu, JPMorgan termotivasi oleh apa yang disebut sebagai keyakinan “woke”, sehingga merasa perlu menjaga jarak dari Trump dan pandangan politik konservatifnya. “Pada dasarnya, JPMC menutup rekening para penggugat karena percaya bahwa arus politik saat itu mendukung tindakan tersebut,” bunyi gugatan.
JPMorgan menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bank menyatakan bahwa keputusan menutup rekening diambil karena pertimbangan risiko hukum dan regulasi. “Kami menyesal harus melakukannya, tetapi dalam banyak kasus, aturan dan ekspektasi regulator memaksa kami berada pada posisi tersebut,” kata JPMorgan, seraya menyebut telah berulang kali meminta pemerintah—baik pemerintahan saat ini maupun sebelumnya—untuk memperjelas regulasi agar praktik perbankan tidak disalahartikan sebagai tindakan politis.
Isu debanking memang menjadi sorotan di era kepemimpinan Trump. Pada November lalu, JPMorgan mengungkapkan tengah menghadapi berbagai tinjauan dan proses hukum terkait kebijakan pemerintahannya dalam memerangi praktik tersebut. Secara terpisah, Trump Organization juga menggugat Capital One Financial Corp dengan tuduhan serupa.
Dalam gugatan terhadap JPMorgan, pengacara Trump mengutip hukum Florida yang melarang lembaga keuangan mengakhiri hubungan perbankan dengan individu atau bisnis semata-mata berdasarkan pandangan, ucapan, atau afiliasi politik. Selain penutupan rekening, JPMorgan juga dituduh memasukkan Trump, Trump Organization, dan anggota keluarganya ke dalam “daftar hitam” layanan manajemen kekayaan.
“Debanking adalah persoalan kepentingan publik yang sangat serius bagi konsumen dan dunia usaha di Amerika Serikat,” tulis pengacara Trump dalam gugatan tersebut. “JPMC, mengingat sejarah dan posisinya, merupakan aktor sentral dalam saga yang mengkhawatirkan ini.”
Trump sendiri menegaskan sikapnya dalam pernyataan kepada wartawan di atas pesawat Air Force One. “Anda tidak boleh di-debanking. Ini sangat salah,” kata Trump. “Saya tidak tahu alasan mereka. Mungkin alasannya adalah regulator.”
Sejak awal masa jabatan keduanya, Trump berulang kali mengkritik bank-bank besar AS, termasuk JPMorgan dan Bank of America. Pada Agustus lalu, ia menuduh kedua bank tersebut menolak bisnisnya, bahkan mengklaim JPMorgan memintanya menutup rekening dan Bank of America menolak setoran lebih dari US$1 miliar.
Perintah eksekutif yang diteken Trump pada 7 Agustus menginstruksikan regulator federal untuk mengidentifikasi lembaga keuangan yang diduga terlibat dalam praktik debanking ilegal di masa lalu.
Gugatan terhadap JPMorgan diajukan oleh Alejandro Brito, pengacara asal Coral Gables, Florida, yang juga menangani gugatan Trump terhadap Capital One. Brito sebelumnya mengajukan gugatan atas nama Trump terhadap sejumlah media besar, termasuk The New York Times, The Wall Street Journal, dan British Broadcasting Corporation (BBC), dengan total tuntutan ganti rugi mencapai US$35 miliar. Seluruh media tersebut membantah tuduhan pencemaran nama baik dan menyatakan akan melawan gugatan tersebut di pengadilan. (Red)







