Tingkatkan Kompetensi Manajemen Keselamatan Kapal, Kemenhub Gelar Revalidasi Auditor ISM Code

by
Lembaga Penjamin Simpanan. FOTO: BeritaPerbankan.id.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus memastikan penyelenggaraan angkutan laut yang aman dan tertib melalui pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal, khususnya pada aspek manajemen keselamatan kapal.

Untuk itu, kata Heri Junaedi, Kabag Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Laut kepada beritabuana.co di Jakarta, Kamis (22/1/2026) Ditjen Hubla menyelenggarakan Revalidasi Auditor International Safety Management (ISM) Code selama empat hari, mulai 20-23 Januari 2026 di Jakarta, untuk meningkatkan kompetensi Auditor ISM Code dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan pelayaran dan kapal berbendera Indonesia.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin dalam arahannya menjelaskan bahwa Revalidasi Auditor ISM Code merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan teknis manajemen keselamatan kapal yang dilaksanakan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang manajemen keselamatan kapal, menurutnya, harus memiliki kompetensi yang memadai dan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan yang ada.

“Untuk itu, sebanyak 47 peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendapatkan pembekalan dan pengujian kompetensi terkait penerapan ISM Code, peraturan di bidang keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, serta prosedur audit manajemen keselamatan,” ungkap Samsuddin.

Ia menyebutkan, beragam kondisi faktual pada saat ini merupakan tantangan bagi regulator keselamatan pelayaran, khususnya Auditor Manajemen Keselamatan Kapal, untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku di bidang manajemen keselamatan kapal.

“Melalui Revalidasi Auditor ISM Code, kami ingin meningkatkan kompetensi para Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dalam melaksanakan audit manajemen keselamatan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku,” tutup Samsuddin. (Yus)