BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana guna memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar lebih optimal dan responsif dalam menangani krisis kebencanaan di daerah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menilai, besarnya tanggung jawab yang diemban BNPB selama ini tidak sebanding dengan kewenangan yang dimiliki. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat efektivitas penanganan bencana di berbagai wilayah.
“Fungsi BNPB ini sangat kecil, padahal perannya besar. Tugasnya berat, tetapi kewenangannya terbatas. Ini yang membuat penanganan bencana belum optimal,” ujar Abdul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Abdul, Komisi VIII DPR telah berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait substansi revisi UU Kebencanaan. Salah satu poin utama yang didorong adalah penguatan kewenangan BNPB agar dapat bertindak lebih operasional dan cepat hingga ke tingkat daerah.
Ia menjelaskan, melalui revisi undang-undang tersebut, BNPB diharapkan memiliki kewenangan langsung untuk berkoordinasi dan mengambil langkah strategis bersama pemerintah daerah serta aparat keamanan saat terjadi kondisi darurat.
“Tujuan kami jelas, memperkuat BNPB agar bisa langsung berkoordinasi dengan kabupaten, bupati, Polres, hingga Kapolsek. Saat ini kewenangan itu belum dimiliki,” kata Abdul.
Selain penguatan kelembagaan, Komisi VIII DPR juga mendorong percepatan penanganan infrastruktur dan pemulihan wilayah terdampak bencana melalui penambahan personel di lapangan.
Abdul menyebutkan, jumlah personel Polri direncanakan bertambah sekitar 5.000 orang, sementara TNI ditingkatkan hingga 10.000 personel.
Penambahan personel tersebut difokuskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, terutama di wilayah yang masih berstatus waspada, seperti sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh.
“Oleh karena itu, kami berkomitmen agar revisi UU Penanggulangan Bencana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga penguatan BNPB bisa segera direalisasikan demi penanganan bencana yang lebih cepat, terpadu, dan efektif,” ujar Abdul. (Asim)







