BERITBUANA. CO, JAKARTA- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan pentingnya integritas, etika, dan profesionalisme petugas haji dalam memberikan pelayanan kepada jemaah. Sebab, keberadaan petugas haji dikarenakan adanya jemaah haji yang berangkat berhaji.
“Kalian ada disini (ikut Diklat) karena adanya jemaah haji, nanti bisa berangkat ke Makkah karena ada jemaah haji, tanpa jemaah tidak akan ada petugas haji, ” kata Direktur Bina Petugas Haji Reguler Kemenhaj RI, Chandra Sulistio Reksoprodjo.
Hal itu disampaikan Chandra saat memberikan pembekalan kepada peserta Diklat PPIH 2026 dengan tema ‘Tugas, Fungsi, dan Tanggung Jawab Petugas Haji’ di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (12/1/2026) malam.
“Petugas haji tidak boleh menerima imbalan dari jemaah dan tidak boleh menggerutu. Jangan pernah menolak permintaan bantuan, karena tanpa jemaah tidak akan ada petugas haji,” sambungnya.
Chandra lalu menyampaikan tantangan pelaksanaan tugas di lapangan. Karenanya, petugas harus bisa menyesuaikan.
“Perbedaan karakter dan kondisi jemaah, situasi darurat dan perubahan kebijakan bisa menjadi tantangan jika tidak dipersiapkan, ” ujarnya.
Petugas Haji, lanjutnya, juga harus melaksanakan tugas sesuai surat keputusan (SK) penugasan dengan mematuhi seluruh kebijakan, regulasi, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan haji. Selain itu, juga menyusun laporan pelaksanaan tugas dan menjaga nama baik institusi dan negara.
“Jadilah petugas haji yang baik bagi tamu Allah, karena petugas haji adalah utusan negara,” tutupnya. (Fadloli)







