Selama Tahun 2025 OJK Tutup Tujuh BPR dan BPRS, Ini Alasannya

by
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan. Dok. OJK.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Selama 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menutup tujuh BPR/BPRS. Meski begitu, OJK mencatat kinerja industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) tetap menunjukkan pertumbuhan yang stabil.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 secara daring di Jakarta, Jumat, memaparkan bahwa total aset BPR-BPRS tumbuh sebesar 5,38 persen year on year (yoy) per November 2025.

OJK mengemukakan, pertumbuhan aset didukung oleh penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 5,48 persen yoy pada periode yang sama menjadi sebesar Rp176,66 triliun.

Soal penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan yang baik, yakni sebesar 5,07 persen yoy menjadi Rp167,7 triliun.

Di luar itu, kinerja industri BPR-BPRS juga tetap terjaga dengan rasio capital adequacy ratio (CAR) untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 29,32 persen dan 19,01 persen, berada di atas threshold sesuai ketentuan.Meskipun rasio non-performing loan (NPL) terpantau mengalami sedikit peningkatan secara tahunan (yoy), Dian menilai bahwa risiko kredit pada industri BPR-BPRS tetap manageable.

Menurut Dian penurunan jumlah BPR-BPRS yang ditutup pada 2025 sejalan dengan upaya penguatan industri BPR-BPRS yang telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027.

Mayoritas yang dicabut izinnya oleh OJK selama beberapa tahun terakhir itu, merupakan BPR-BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja buruk akibat insiden fraud dan/atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai. (Osc)