BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI tetap menggelar rapat dengar pendapat dengan para pakar hukum dan kriminologi untuk membahas arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), meski parlemen tengah memasuki masa reses. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat pembenahan institusi penegak hukum di tengah tuntutan publik yang kian kompleks.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, rapat yang dilaksanakan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026), tersebut telah mendapat izin dari pimpinan DPR RI.
Ia mengatakan, Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan akademisi dan masyarakat demi mendorong reformasi berkelanjutan di sektor penegakan hukum.
“Komisi III ingin terus menerima kontribusi pemikiran terkait reformasi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI sebelumnya juga telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), baik dengan para ahli maupun dengan masyarakat yang menyampaikan laporan dan aduan terkait penegakan hukum.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menghadirkan dua pakar, yakni pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi serta pakar Kriminologi Universitas Indonesia, Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.
Rullyandi menilai, reformasi Polri saat ini tidak lagi berada pada tahap perubahan struktural maupun kelembagaan. Menurut dia, posisi Polri sebagai institusi sipil yang terpisah dari militer merupakan hasil tuntutan Reformasi 1998 yang sudah final.
“Yang dibutuhkan Polri hari ini adalah paradigma baru untuk menghadapi tantangan baru, mulai dari globalisasi, tuntutan supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, hingga desentralisasi,” kata Rullyandi.
Ia menekankan, Polri harus mampu menyesuaikan diri dengan ekspektasi pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Kepolisian.
Sementara itu, Profesor Adrianus menyoroti aspek budaya dalam tubuh Polri. Menurut dia, terdapat tiga jenis budaya yang berkembang, yakni budaya kerja, budaya organisasi, dan budaya kelompok.
“Upaya reformasi harus memahami budaya-budaya ini. Ada budaya yang positif dan ada pula yang negatif,” ujar Adrianus.
Ia menegaskan, budaya positif harus dipertahankan, sementara budaya negatif perlu dihapus karena berpotensi menghambat kinerja dan struktur organisasi Polri.
“Perubahan budaya kepolisian harus dimulai dengan mengubah ekosistemnya, terutama pada aspek kelembagaan, operasional, dan tata kelola. Jika ekosistemnya berubah, maka budaya juga akan ikut berubah,” kata Adrianus. (Asim)







